• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 19, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Tulang Bawang

Polres Tulang Bawang Sita 7,7 Ton BBM Subsidi Dari Dua Orang Pelaku

djadinEditordjadin
Sep 17, 2022
A A
Polres Tulang Bawang Sita 7,7 Ton BBM Subsidi Dari Dua Orang Pelaku
ADVERTISEMENT

TULANG BAWANG, PL– Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subdisi jenis solar.

“Sebanyak 7.766 liter (7,7 Ton) BBM subsidi jenis solar yang berhasil petugas kami sita dari dua orang pelaku,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, didampingi Kanit Tipidter, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, dan Kanit Tipidkor, Ipda Sobrun, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, hari Jumat (16/09/2022), pukul 17.15 WIB, di halaman gedung Satreskrim Polres setempat.

Lanjutnya, dua orang pelaku tersebut semua laki-laki berinisial  DI (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, dan WI (50), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

BeritaTerkait

Terpilih Aklamasi, Nuzul Irsan Siap Majukan Olahraga Tanggamus sebagai Ketua KONI 2025–2029

Gubernur Mirza Kukuhkan IJP Lampung 2025–2028: Kolaborasi Literasi dan Penguatan Informasi Publik

Kasat Reskrim menjelaskan, dari tangan pelaku DI berhasil disita barang bukti (BB) berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 7.356 liter, dengan rincian berupa 3 buah kempu segi empat masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), kempu segi empat kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (berisi setengahnya), kempu segi empat kapasitas 1.000 liter (kosong), 2 kempu lonjong masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), 58 buah jerigen masing-masing kapasitas 32 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), dan 5 buah jerigen kapasitas 32 liter (kosong).

Sedangkan dari tangan pelaku WI berhasil disita BB berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 410 liter, dengan rincian 13 jerigen masing-masing kapasitas 30 liter (dalam keadaan penuh), jerigen kapasitas 20 liter (dalam keadaan penuh), 20 jerigen kapasitas 30 liter (dalam keadaan kosong), mobil truck colt diesel, B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.

ADVERTISEMENT

“Pelaku DI ditangkap hari Rabu (07/09/2022), pukul 01.00 WIB, di gudang pabrik miliknya yang ada di Kampung Andalas Cermin, sementara pelaku WI ditangkap hari Jumat (09/09/2022), pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah,” jelas AKP Wido.

Untuk pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan pelaku WI dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

(gun)

ShareTweetSendShare
Previous Post

DPW Prima Siap Bantu Polda Lampung Jelang Aksi Damai Penyesuaian Harga BBM

Next Post

Diduga Miliki Sabu, Pria ini Digelandang Petugas Ke Polres Tubaba

Related Posts

Berita Terkini

Polres Tulang Bawang Ringkus Para  Pelaku Pemerkosa Remaja 12 Tahun

Mei 22, 2024
Berita Terkini

Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Tulang Bawang

Apr 22, 2024
Berita Terkini

Kapolres Tuba Bersama Forkopimda Kunjungi Tiga Pos Operasi Ketupat 2024

Apr 11, 2024
Berita Terkini

Polres Tuba Patroli Gabungan di Jalan Lintas Rawa Jitu PT BNIL, Ini Hasilnya

Mar 26, 2024
Berita Terkini

Polda Lampung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMAKam Tuba: Rugikan Negara Rp2 Miliar Lebih

Mar 22, 2024
Berita Terkini

Polres Tuba Bantu Warga Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

Mar 18, 2024
Next Post
Diduga Miliki Sabu, Pria ini Digelandang Petugas Ke Polres Tubaba

Diduga Miliki Sabu, Pria ini Digelandang Petugas Ke Polres Tubaba

Ketua DPRD Tanggamus Gandeng MUI Tanggamus, Dukung Program Kepentingan Umat

Ketua DPRD Tanggamus Gandeng MUI Tanggamus, Dukung Program Kepentingan Umat

Kecelakaan Maut, Pelajar SMA Tewas Tabrakan Sepulang Sekolah, Korban Masih Kenakan Seragam Pramuka

Kecelakaan Maut, Pelajar SMA Tewas Tabrakan Sepulang Sekolah, Korban Masih Kenakan Seragam Pramuka

Ini Cara Polres Tulang Bawang Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Ini Cara Polres Tulang Bawang Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Tiga Calon Bawaslu Lampung Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan

Tiga Calon Bawaslu Lampung Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan

banner 300250

Berita Terkini

  • Terpilih Aklamasi, Nuzul Irsan Siap Majukan Olahraga Tanggamus sebagai Ketua KONI 2025–2029
  • Gubernur Mirza Kukuhkan IJP Lampung 2025–2028: Kolaborasi Literasi dan Penguatan Informasi Publik
  • Tipu Pensiunan dengan Modus Dukun, Pria di Lampung Selatan Bawa Kabur Emas Rp250 Juta untuk Biaya Nikah
  • Rutan Ambon Sosialisasikan Prosedur Pembebasan Bersyarat, Perkuat Layanan Humanis dan Transparan
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Doa Bersama Penuh Khidmat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In