Standardisasi pupuk sangat efektif menekan peredaran pupuk palsu sehingga produktivitas hasil pertanian di Lampung kian meningkat
Sekarang, Sumaryanto (46) sudah bisa menggarap sawah dengan tenang. Ia tak lagi khawatir dengan bayang-bayang tentang peredaran pupuk palsu.
Dulu, ia dan petani lainnya di Lampung, kerap kali was-was ketika musim tanam tiba. Selain soal kelangkaan pupuk, petani seperti dirinya kerap khawatir dengan maraknya peredaran pupuk palsu.
Beberapa tahun yang lalu, dua hektar sawah milik warga Desa Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini bahkan pernah gagal panen akibat menggunakan pupuk palsu.
“Waktu itu, saya sampai stress. Bayangkan, dari dua hektar sawah yang saya garap, saya hanya dapat hasil panen tak sampai satu kuintal, sisanya gagal panen semua dan itu dialami hampir semua petani di desa saya,” kenangnya.
Padahal ketika itu, tak ada yang salah dalam pengelolaan sawah yang ia lakukan, mulai dari pengolahan lahan, suplai air, pemilihan bibit hingga perawatan tanaman sudah dilakukan dengan maksimal.
“Saya curiga dengan pupuk yang kami gunakan itu palsu. Karena waktu itu, sedang terjadi kelangkaan pupuk, jadi ketika dapat pupuk langsung kami gunakan saja, tapi ternyata hasilnya malah gagal panen, kok ya tega-teganya bikin pupuk palsu”.
Dari pengalaman itu, Sumaryanto bersama petani lain yang ada di desanya mulai meningkatkan kewaspadaan khususnya ketika musim tanam tiba. Ia bersama petani-petani lain yang tergabung dalam kelompok tani benar-benar selektif dalam memilih pupuk.
Selain itu, melalui bimbingan petugas penyuluh pertanian lapangan yang ada di desanya pula, Sumaryanto terus meningkatkan pengetahuan tentang cara memilih pupuk yang baik khususnya untuk menghindari kemungkinan peredaran pupuk palsu.
“Pupuk palsu itu tidak ada manfaatnya buat tanaman bahkan merusak tanaman, karena campuran pupuknya tidak jelas”.
Selain meningkatkan pemahaman tentang cara membedakan pupuk asli dan palsu, Sumaryanto dan petani lainnya juga tak sembarangan memilih distributor pupuk termasuk mengidentifikasi terlebih dahulu pupuk yang mereka gunakan, salah satunya dengan melihat standardisasi pupuk yang ada di kemasannya.
Disisi lain, petugas penyuluh pertanian juga terus melakukan pembinaan kepada seluruh petani melalui masing-masing kelompok tani, termasuk memberikan kesempatan kepada petani untuk melaporkan jika di wilayahnya ditemukan peredaran pupuk palsu, dengan begitu akan semakin mempersempit kemungkinan beredarnya pupuk palsu.
Melalui bimbingan dari para penyuluh pertanian yang dilakukan secara intensif khususnya ketika memasuki musim tanam pula, petani yang ada di Kecamatan Gadingrejo maupun Kabupaten Pringsewu secara keseluruhan sudah memiliki tingkat pemahaman yang memadai khususnya dalam mengenali pupuk.
“Yang paling mudah melihat pupuk itu palsu atau tidak itu mulai dari kemasannya. Biasanya, pupuk yang palsu itu informasi di kemasannya juga tidak jelas. Satu yang pasti, pupuk palsu itu tidak ada keterangan SNI, karena SNI itu jadi standar kriteria pupuk yang berkualitas,” terang Sumaryanto.
Lampung Kerap Jadi Sasaran Pelaku Peredaran Pupuk Palsu

Seperti diketahui, Provinsi Lampung dikenal sebagai salah satu lumbung pangan terbesar keenam di Indonesia, dengan total luas areal pertanian mencapai 361.699 hektar.
Dengan luasnya areal lahan pertanian ini pulalah, para petani di Lampung kerap dijadikan incaran oleh para pelaku produsen sekaligus pengedar pupuk palsu.
Seperti yang terjadi akhir tahun 2021 lalu, aparat kepolisian dari Polsek Natar berhasil mengungkap sindikat produsen pupuk palsu di Desa Candimas, Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari produsen pupuk palsu bermodus industri rumahan ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 175 sak pupuk Urea palsu siap edar termasuk ratusan karung pupuk oplosan yang digunakan untuk mengemas produk pupuk palsu.
Menurut pengakuan tersangka, pupuk palsu itu dibuat dengan cara mengoplos bahan-bahan seperti kapur kaptan, zat pewarna dan garam kemudian dikemas dengan karung dan dijual ke berbagai daerah di Lampung.
Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengapresiasi peran serta partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pembuatan pupuk palsu ini.
Selain berjanji akan menindak tegas para pelaku produsen maupun pengedar pupuk palsu, Kapolres Lampung Selatan juga menghimbau para petani untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran pupuk palsu di wilayahnya.
AKBP Edwin juga menilai sejauh ini tingkat pemahaman dan kewaspadaan petani sudah semakin baik dalam hal mengidentifikasi perbedaan antara pupuk palsu dan yang asli.
Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan
Disisi lain, sebagai daerah penghasil beras terbesar keenam di Indonesia, dengan hasil produksi hingga 2,5 juta ton Gabah Kering Giling (GKG), Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk mewujudkan kedaulatan pangan dengan berbagai komitmen termasuk program Petani Berjaya.
Program Petani Berjaya bertujuan untuk mengakomodir berbagai kepentingan petani, mulai dari pembinaan, penyuluhan, ketersediaan pupuk hingga peningkatan pengawasan peredaran pupuk agar tepat sasaran dan menekan peredaran pupuk palsu seminimal mungkin.
Pemerintah Provinsi Lampung bersama dengan 15 pemerintah kabupaten/kota juga secara khusus menyusun peraturan daerah (perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk terus menjaga lahan pertanian tetap produktif sekaligus meningkatkan hasil pertanian melalui penggunaan benih dan pupuk yang berkualitas dan telah berstandar SNI.
Efektivitas Pengawasan Peredaran Pupuk oleh Lintas Sektoral di Lampung
Implementasi lain dari program Petani Berjaya yang menggandeng seluruh stakeholder mulai dari instansi terkait, aparat kepolisian, kelompok tani hingga seluruh lapisan masyarakat ini adalah terciptanya pengawasan yang efektif terhadap distribusi pupuk agar sampai ke petani.
Kerjasama lintas sektoral ini juga memiliki tugas dan fungsi masing-masing, dinas pertanian mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat penyuluh terus mengintensifkan sosialisasi dan pemahaman petani dalam hal mengenali pupuk.
Saat ini, tingkat pemahaman petani terhadap pupuk juga sudah semakin baik, disisi lain kian baiknya pengetahuan petani ini diiringi dengan kemampuan para petani untuk mengantisipasi sejak dini terhadap kemungkinan penyimpangan pupuk hingga peredaran pupuk palsu.
Kerjasama dan koordinasi lintas sektoral yang sudah terjalin dengan baik ini juga mampu mengungkap berbagai kasus peredaran pupuk palsu di berbagai wilayah di Lampung melalui koordinasi efektif antara petani, masyarakat hingga aparat kepolisian di tingkat desa (bhabinkamtibmas).
Di sisi lain, semakin baiknya tingkat pemahaman petani tentang pupuk palsu hingga cara mengenali pupuk palsu melalui pengoptimalan peran penyuluh pertanian yang terus meningkatkan pengetahuan hingga literasi petani tentang bahaya penggunaan pupuk palsu mampu meningkatkan kewaspadaan para petani.
Saat ini, petani bisa dengan mudah mengidentifikasi sebuah pupuk terindikasi palsu hanya dengan mengamati kemasan pupuk tersebut.
Cukup dengan melihat nama pupuk, unsur kandungan yang ada di dalam pupuk, izin edar hingga melihat SNI pupuk sebagai indikator pupuk berkualitas yang tertera dalam kemasan pupuk, petani sudah bisa mengetahui pupuk tersebut palsu atau tidak.
Standardisasi Pupuk Bantu Petani dalam Memilih Pupuk Berkualitas
Dibalik keberhasilan program Petani Berjaya yang sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir itu pula, tidak terlepas dari peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang berhasil menerapkan standardisasi pupuk berkualitas yang bisa dijadikan rujukan baik oleh pemerintah maupun petani dalam menggunakan pupuk yang tepat dan berkualitas.
Penerapan standardisasi pupuk ini juga, sangat membantu dan memudahkan petani dalam mengidentifikasi tiap pupuk yang mereka gunakan dengan melihat jenis standardisasi dan nomor standar SNI yang tertera di tiap kemasan pupuk sehingga mereka bisa memaksimalkan penggunaan pupuk untuk memperoleh hasil panen yang lebih baik.
Baca Juga: Forum Kelompok Tani Kabupaten Tanggamus Siap Ciptakan Produk Terbaik
Upaya BSN dalam Meningkatkan Produktivitas Pertanian Nasional melalui Standardisasi Pupuk Berkualitas
Upaya yang dilakukan BSN ini juga berkontribusi besar dalam peningkatan produksi pertanian nasional sebagai bentuk dukungan terhadap kedaulatan pangan dan mengantisipasi ancaman krisis pangan dunia.
Salah satu upaya BSN itu adalah dengan menetapkan sebanyak 29 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk berbagai jenis pupuk demi mendukung program kedaulatan pangan. Dari, 29 SNI itu, 9 pupuk diantaranya diterapkan secara wajib, yakni;
– SNI 2801:2010 Pupuk urea
– SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat
– SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat
– SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat
– SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida
– SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36
– SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian;
– SNI 7763:2018 Pupuk organik padat
– SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad dalam siaran persnya menyebutkan penetapan Standar Nasional Indonesia ini menjadi upaya BSN dalam program peningkatan produktivitas dan kualitas pertanian Indonesia.
“Dengan diterapkannya SNI pupuk ini akan lebih menjamin kualitas produk pupuk agar sesuai dengan kebutuhan petani. Karena, dengan menggunakan pupuk ber-SNI maka berarti mendukung peningkatan produksi dan mutu produk pertanian,” terang Kukuh S. Achmad dalam siaran persnya beberapa waktu yang lalu.
Penerapan standardisasi pupuk oleh BSN ini sesuai dengan instruksi pemerintah yang tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran pupuk yang tidak memenuhi persyaratan mutu SNI, karena penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan mutu SNI sangat berpotensi merusak unsur hara dalam tanah dan tanaman yang bisa mempengaruhi tingkat keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup.
Upaya BSN dalam menerapkan SNI pada produk pupuk ini, mendapat dukungan penuh dari seluruh industri pupuk di Indonesia.
Bahkan, sampai dengan tahun 2022 ini, tercatat sudah sebanyak 129 pupuk yang telah memperoleh standardisasi SNI dari BSN sehingga petani bisa lebih berkonsentrasi dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas hasil panennya.
Upaya yang dilakukan pemerintah dan BSN dalam meningkatkan produktivitas hasil pertanian melalui ketersediaan pupuk yang berkualitas inilah yang membuat Sumaryanto dan ribuan petani lain yang ada di Lampung bisa lebih tenang saat ini.
Hasil panen petani di Lampung juga terus menunjukkan trend peningkatan produktivitas yang semakin baik dan kian mengukuhkan Provinsi Lampung sebagai salah satu daerah penghasil beras berkualitas. (Meza Swastika)