TULANG BAWANG, PL– Dua bandar perjudian jenis koprok ditangkap petugas Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang menggelar lapak.
Dua orang itu berinisial AA alias MG (48), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dan MN (48), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Selasa (16/08/2022), pukul 21.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua bandar perjudian jenis koprok. Mereka ditangkap saat sedang menggelar lapak di lapangan Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (18/08/2022).
Dari tangan dua pelaku ini, petugas menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 732 ribu, dua unit handphone (HP), dan satu set peralatan perjudian jenis koprok.
Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua bandar perjudian jenis koprok ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat, bahwa di lapangan Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat judi jenis koprok.
“Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, warga yang sedang bermain judi jenis koprok langsung berhamburan melarikan diri dan berhasil ditangkap dua bandar perjudian jenis koprok dengan BB uang tunai serta peralatan judi,” jelas AKP Taufiq.
Dua bandar perjudian jenis koprok tersebut, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Aspresiasi buat Polres Tulang Bawang brantas perjudian.
(gun)