BANDAR LAMPUNG, PL- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, memberi sambutan pada Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/08/2022).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, diikuti 56 Anggota Dewan dan dihadiri juga Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kepala Inspektorat, Staf Ahli Gubernur, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Biro.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan atas dedikasi DPRD Provinsi Lampung, dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 bersama TAPD secara maraton sehingga dapat tercapai kesepakatan asumsi ekonomi makro, target pendapatan, dan update prioritas belanja dalam rangka menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Rapat Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Perubahan Kebijakan Umum APBD; serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
Gubernur Arinal, menambahkan, secara umum target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung tahun 2022 berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 3,5 hingga 4 persen
2. Laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen
3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 42
hingga 43 juta rupiah
4. Tingkat Pengangguran Terbuka diharapkan
menurun pada level 4,4 hingga 4,3 persen
5. Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 12,4 persen sampai dengan 11,9 persen
6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 70,0 hingga 70,3
7. Indeks Gini berada pada level 0,308 hingga 0,324
8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka
102 sampai dengan 105
9. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 76 persen dalam kondisi mantap
10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 6,83 persen; serta
11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 6,915 persen.
“Selanjutnya, dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, terdapat pula beberapa pokok bahasan yang terkait dengan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, ” kata Gubernur.
Dengan telah diselesaikannya tahapan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini maka selanjutnya akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD T.A. 2022.
Diakhir sambutannya Gubernur Arinal berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay serta Wakil Ketua II DPRD Ririn Kuswantari menandatangani nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
(*)