• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 19, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Kriminal

Kasus Curanmor di Acara Hiburan Kuda Lumping residivis curat/curas terungkap kembali ditangkap polisi

djadinEditordjadin
Agu 12, 2022
A A
Kasus Curanmor di Acara Hiburan Kuda Lumping residivis curat/curas terungkap kembali ditangkap polisi
ADVERTISEMENT

BANDAR LAMPUNG, PL– Residivisi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2017, kembali ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Kamis (11/08/2022)

Pelaku yang ditangkap ini berinisial AH (25), warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

BeritaTerkait

Terpilih Aklamasi, Nuzul Irsan Siap Majukan Olahraga Tanggamus sebagai Ketua KONI 2025–2029

Gubernur Mirza Kukuhkan IJP Lampung 2025–2028: Kolaborasi Literasi dan Penguatan Informasi Publik

“Hari Selasa (09/08/2022), pukul 21.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis kasus curas dan curat tahun 2017. Pelaku curanmor ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH,

Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, B 3420 BPG, dan handphone (HP) merek Realme C11 warna abu baja milik korban berinisial AD (14), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

ADVERTISEMENT

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Minggu (19/06/2022), pukul 19.30 WIB, korban bersama dengan dua orang temannya berangkat dari Kampung Suka Bhakti menuju ke Kampung Sidomulyo, Kecamatan Gedung Aji Baru, untuk melihat hiburan kuda lumping, dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Saat tiba di lokasi hiburan kuda lumping, korban memarkirkan sepeda motor miliknya yang berjarak 50 meter dari lokasi tempat menonton. Sebelum berangkat korban dan kedua orang temannya menyimpang HP milik mereka di dalam bagasi sepeda motor tersebut.

Pukul 23.00 WIB, acara hiburan kuda lumping selesai, korban bersama dengan kedua orang temannya menuju ke tempat parkiran sepeda motor, dan ternyata sepeda motor tersebut telah hilang. Korban bersama dengan dua orang temannya berusaha mencari tetapi tidak berhasil menemukan sepeda motor miliknya.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, B 3420 BPG, dan HP merek Realme C11 warna abu baja, sedangkan dua orang temannya mengalami kerugian HP merek Realme C20 warna biru danau, dan HP mereka Samsung Galaxy A11 warna hitam. Semuanya ditaksir sebesar Rp 7,5 juta dan korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Junaidi.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.

Pelaku curanmor tersebut, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(gun)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Serahkan 123 SK P3K Sesi Kedua 

Next Post

Dandim ikuti jalan sehatmemeriahkan HUT RI ke-77, 17 Agustus

Related Posts

Bandar Lampung

Soal Utang, Dua Pria Ditabrak Mobil Diduga Milik Mantan Anggota DPRD Lampung Selatan

Jun 19, 2025
Buron Tak Berkutik: Diduga Lecehkan Siswi SMP, Pemuda di Pringsewu Diciduk Polisi
Berita

Buron Tak Berkutik: Diduga Lecehkan Siswi SMP, Pemuda di Pringsewu Diciduk Polisi

Jun 18, 2025
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Stunting
Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Stunting

Jun 17, 2025
Transaksi Sabu di Kuburan Cina, Polsek Katibung Tangkap Tiga Tersangka
Berita

Transaksi Sabu di Kuburan Cina, Polsek Katibung Tangkap Tiga Tersangka

Jun 17, 2025
Baru Bebas, Residivis di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu
Berita

Baru Bebas, Residivis di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu

Jun 17, 2025
Polisi Ringkus Pelaku Curat di Ketapang, Satu Rekan Masih Buron
Berita

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Ketapang, Satu Rekan Masih Buron

Jun 17, 2025
Next Post
Dandim ikuti jalan sehatmemeriahkan HUT RI ke-77, 17 Agustus

Dandim ikuti jalan sehatmemeriahkan HUT RI ke-77, 17 Agustus

Peringati HUT RI Ke-77, Ikatan Keluarga Alumni Smansa’ 88 Gelar Berbagai Kegiatan

Peringati HUT RI Ke-77, Ikatan Keluarga Alumni Smansa' 88 Gelar Berbagai Kegiatan

Bupati Tanggamus Sampaikan Perubahan PPAS APBD kabupaten Tanggamus Tahun 2022 dan KUA PPAS APBD Tahun 2023

Bupati Tanggamus Sampaikan Perubahan PPAS APBD kabupaten Tanggamus Tahun 2022 dan KUA PPAS APBD Tahun 2023

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 Provinsi Lampung Ditandatangani

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 Provinsi Lampung Ditandatangani

Masdibyo : Pelukis Harus Menguasai Pemasaran dan Punya Sikap

Masdibyo : Pelukis Harus Menguasai Pemasaran dan Punya Sikap

banner 300250

Berita Terkini

  • Terpilih Aklamasi, Nuzul Irsan Siap Majukan Olahraga Tanggamus sebagai Ketua KONI 2025–2029
  • Gubernur Mirza Kukuhkan IJP Lampung 2025–2028: Kolaborasi Literasi dan Penguatan Informasi Publik
  • Tipu Pensiunan dengan Modus Dukun, Pria di Lampung Selatan Bawa Kabur Emas Rp250 Juta untuk Biaya Nikah
  • Rutan Ambon Sosialisasikan Prosedur Pembebasan Bersyarat, Perkuat Layanan Humanis dan Transparan
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Doa Bersama Penuh Khidmat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In