TULANG BAWANG, PL–Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung melaksanakan giat sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 kepada personel Polres Tulang Bawang.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung hari Rabu (03/08/2022), pukul 09.30 WIB, di aula Mapolres Tulang Bawang dan diikuti oleh 80 personel yang terdiri dari perwira dan bintara.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, seluruh personel yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mengerti dan memahami tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini, mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu saya mengajak rekan-rekan untuk mengerti dan memahaminya,” ucap AKBP Hujra.
Ia juga mengajak seluruh personel Polres Tulang Bawang mengubah perilaku menjadi lebih baik. Polri saat ini banyak yang mengawasi dan sekecil apapun pelanggaran akan sampai kepada pimpinan.
Kasubbid Bankum Bidkum Polda Lampung, AKBP I Made Kartika selaku Ketua Tim mengucapkan terima kasih atas kehadiran para personel dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan sekalian dalam kegiatan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujar AKBP Made.
Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perpol baru dan wajib diketahui serta memahami.
“Saya mengimbau kepada seluruh personel Polres Tulang Bawang yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, agar menjauhi dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.” ucap Kasubbid Bankum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Tulang Bawang, Kasubbid Bankum Bidkum Polda Lampung, Kaur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Lampung, Kompol Suherman, SH, Wakapolres Tulang Bawang, Kompol Riki Ganjar Gumilar, SIK, MM, Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, SH, Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si, dan Paur 1 Subbid Bankum Binkum Polda Lampung, AKP I Dewa Kade Dwi Parmana.
(Gun)