BANDAR LAMPUNG, PL— Satres Narkoba Polres Tulang Bawang menggerebek rumah di Kampung Tri Tunggal Jaya, Banjar Agung, Kabupaten setempat.
Rumah yang digerebek pada Selasa, 2 Agustus 2022 itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasatres Narkoba Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengakatan, penggerebakan dilakukan dini hari. Timnya menangkap HS berusia 30 tahun, berprofesi wiraswasta.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu 0,12 gram, dua pyrex, HP Samsung dan alat isap,” ujar AKBP Hujra Soumena.
Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Polisi akan mengenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Guntur Taruna)