Mereka Jual Wanita Cuma Lewat Chat

Berita Terkini, Kriminal1818465 Dilihat

BANDAR LAMPUNG, PL– Kasus open BO gadis dibawah umur kembali mencuat pada Selasa, 5 Juni 2022. Tim Samapta Polresta Bandar Lampung menangkap dua laki-laki yang hendak menjajakan wanita 16 tahun.

Mereka NZ berusia 18 tahun dan DF 18 tahun. Sedangkan wanitanya berinisial AZ. Ketiga orang itu ditangkap di Teluk Betung Utara.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Suwandi menjelaskan. Penangkapan mereka berawal saat timnya patroli hunting.

“Tim patroli melihat motor matic tanpa plat nomor dan boncen tiga, terus diberhentikan untuk diperiksa,” kata Kompol Suwandi.

Polisi menemukan belati di pinggang NZ. Karena marak remaja tawuran maka polisi memeriksa Hp mereka.

Kecurigaan polisi benar ketika melihat HP DF. Chatingannya berindikasi menjual AZ kepada pria berinisial F.

“Sekali kencan Rp 600 ribu bang, saya dapat komisi Rp 100 ribu,” ujar DF.

DF mengaku kenal AZ melalui Facebook dan baru pertama kali menjual AZ. Sedangkan NZ mengaku hanya disuruh DF mengantar AZ ke salah satu penginapan di Bandar Lampung.

Dirinya tak mengetahui AZ (16) akan dijual. Alasannya membawa sajam pun hanya melindungi diri. Akan tetapi polisi masih terus menyelidiki kasus ini.

Sahabat mantau, dua pemuda berinisial RF berusia 17 tahun dan FN 19 tahun juga ditangkap unit PPA Polresta Bandar Lampung pada Senin, 5 Juni 2022. Mereka menjual rekan wanitanya melalui Michat.

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendy mengatakan, para pelaku menggunakan hasil prostitusi online untuk minum-minuman keras, foya-foya dan makan bersama.

Para tersangka menawarkan harga perempuan berusia 12 dan 16 tahun mulai 250 ribu hingga 800 ribu rupiah.

Mereka terancam pasal Tindak Pidana Perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, ancaman hukuman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Orang tua diimbau fokus memantau aktifitas pergaulan anak.

BACA JUGA :   Menipu Rekan Bisnis Rp941 Juta, Warga Lampung Selatan ini Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Pulau Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 komentar