BANDAR LAMPUNG, PL – Pasca perayaan Idul Fitri 2022, Kota Bandarlampung kembali berstatus PPKM level 1, setelah sebelum Lebaran masuk level 2, Selasa, (10/05/2022).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 tahun 2022.
Selain Bandarlampung, dua daerah lain juga masuk PPKM level 1 yakni Kota Metro dan Kabupaten Lampung Selatan.
Ini berlaku mulai Selasa (10/5/2022) hingga 23 Mei mendatang.
Sementara itu, dalam Inmendagri juga dipaparkan 12 daerah di Provinsi Lampung yang berstatus PPKM level 2.
Masing-masing, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, Tanggamus, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat.
MenWali kota Bandarlampung Eva Dwiana mengungkapkan rasa syukur.
Menurutnya, status ini tercapai berkat kerja sama warga dan seluruh tokoh masyarakat.
“Semoga ini terus berlangsung, apalagi besok kita mulai PTM (Pembelajaran Tatap Muka). Nanti kita keliling mantau sekolah-sekolah,” katanya.
Tri Oktavian