PANTAU LAMPUNG— Tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu ditangkap aparat Polsek Katibung pada Jumat malam, 13 Juni 2025, di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cina, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi pemakaman.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa TPU tersebut sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Tim langsung turun melakukan patroli dan pemeriksaan,” ujar AKP Rudi, Sabtu (14/6/2025).
Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan tiga pria tengah duduk di gazebo TPU. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, polisi menemukan sebuah klip plastik berisi sabu, timbangan digital, dan beberapa unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Salah satu pelaku, AW (30), mengaku membeli sabu dari seorang temannya yang tinggal di belakang tambal ban wilayah Desa Babatan, seharga Rp 3 juta.
Polisi kemudian mengamankan ketiga tersangka:
- AW (30) dan AMM (22), warga Desa Way Urang, Kecamatan Kalianda
- YF (25), warga Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 klip plastik sabu
- 1 timbangan digital
- Beberapa unit handphone milik pelaku
“Para tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar,” terang Kapolsek.
AKP Rudi menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan upaya pemberantasan narkoba, khususnya di titik-titik rawan peredaran. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Lampung Selatan di nomor +62 811-7970-2025,” imbau AKP Rudi.***