BANDAR LAMPUNG, PL– TWK, pemuda berusia 21 tahun warga Kampung Gunung Labuhan ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan karena memeras sopir di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Gununglabuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan pada Senin 21 Februari 2022. Pelaku berhasil diamankan melalui Operasi Cempaka Krakatau 2022.
Modusnya, meminta uang 500 ribu rupiah atas tuduhan sang sopir telah melindas kucingnya.
Aksinya, memepetkan sepeda motor ke sebelah kanan pintu mobil sembari meminta korban menghentikan laju kendaraan. Setelah terhenti, pelaku menuding korban menabrak seekor kucing miliknya ketika melintas di Kampung Gunungbaru, Kecamatan Gununglabuhan. Peristiwa ini sendiri terjadi pada Senin, 4 Oktober 2021.
TWK ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan pelaku berdasar informasi masyarakat kepada Tim Tekab 308 Polres Way Kanan.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan tahun.
Tim Redaksi Pantau Lampung