• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

EDI BAGONG, PEMALSU SERTIFIKAT TANAH GUNAKAN BAYCLEN DAN SILET

Redaksi 03EditorRedaksi 03
Feb 14, 2022
A A
EDI BAGONG, PEMALSU SERTIFIKAT TANAH GUNAKAN BAYCLEN DAN SILET
ADVERTISEMENT

BANDAR LAMPUNG, PL– Suhaidi alias Edi Bagong ditangkap Polresta Bandar Lampung. Polisi masih menyelidiki keterkaitan mafia tanah tersebut dengan ASN dan Pegawai Honorer BPN yang telah ditangkap beberapa hari lalu, sekira 8 Februari 2022.

Warga Sukarame itu telah memalsukan kwitansi jual beli, pemalsuan isi sporadik dan dua isi sertifikat, atas laporan LP / B / 2441 / X / 2021 / LPG / RESTA BALAM, tanggal 31 Oktober 2021.

Pelaku menjual tanah 2,6 miliar yang ada di Karimun Jawa, Sukarame kepada korban Safitriyafi. Selain menjual kepada Safitriyafi, Edi telah beberapa kali menjual lahan yang sama kepada korban berbeda. Lahan tersebut masing-masing dijual 750 juta hingga 850 juta.

BeritaTerkait

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Modusnya menghapus nama dan nomor pada sertifikat. Dia menggunakan bayclen dan silet. Lalu ia mengisi nomor yang berbeda dan dijual ke beberapa orang.

Kronologi alih sertifikat yang dilakukan, pelaku memberikan uang muka 3 juta rupiah sebagai tanda jadi. Setelah menyerahkan Downpayment, sertifikat asli tersebut kemudian dibawanya. Alasannya untuk mengecek keaslian sertifikat ke BPN Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

Alih-alih melakukan pengecekan seperti yang dijanjikan, Edi justru mengaku kepada korban, sertifikat tersebut sudah hilang. Namun itulah modusnya. Dia mengganti isi sertifikat sehingga mengambil alih hak kepemilikan tanah.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana menjelaskan pada Minggu, 13 Februari 2022. Residivis yang bertempat tinggal di Sukarame itu memiliki rekam jejak kriminal penipuan jual beli mobil hingga narkoba.

Edi Bagong pernah divonis 1 tahun 8 bulan di PN Tanjung Karang pada 29 Mei 2013 atas kasus penipuan jual beli mobil CRV yang harganya 123 juta.

Pernah divonis 3 tahun 6 bulan atas perkara penipuan dan penggelapan pada 4 September 2013.

Dia divonis lagi 1 tahun 3 bulan atas pemalsuan surat terkait perkara tanah pada 12 Januari 2015.

Ia pun divonis 1 tahun 3 bulan atas pemalsuan surat terkait perkara tanah.

Lalu kembali divonis 3 bulan 15 hari atas penipuan jual beli tanah dengan korban Arifin. Edi menjual tanah tersebut 109 juta rupiah. Namun setelah dicek, ternyata lokasi tanah yang berada di Pulau Singkep telah berdiri ruko atau bangunan milik orang lain.

Tak hanya terlibat kasus penipuan dan mafia tanah, Edi Bagong pernah ditangkap pihak kepolisian pada 18 Desember 2019 di Kota Bandar Lampung. Dia kedapatan membawa sabu 500 ribu. Dia ditangkap bersama dua rekannya ketika mengendarai mobil. Atas perkara tersebut, penjahat itu divonis 1 tahun 4 bulan penjara, pada 14 Mei 2020 di PN Kelas IA Tanjung Karang.

Saat ini Edi sedang menjalani persidangan atas kasus perkara pemalsuan tanah pada Februari 2022. Korban yakni Malik Efendi merugi 400 juta, Safitriyadi merugi 1,4 miliar dan Entis Sutysna merugi 850 juta.

Aka tetapi keterlibatannya dengan ASN dan pegawai honor BPN belum bisa dipastikan. Semua masih dalam pengembangan.

Tersangka pun diancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Tim Redaksi Pantau Lampung

ShareTweetSendShare
Previous Post

Rumah Sakit Asia

Next Post

Alzier Ucapkan Duka Cita untuk AYE

Related Posts

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
Bandar Lampung

Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut

Jun 13, 2026
Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Bandar Lampung

Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jun 13, 2026
Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik
Bandar Lampung

Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik

Jun 13, 2026
Next Post
Alzier Ucapkan Duka Cita untuk AYE

Alzier Ucapkan Duka Cita untuk AYE

Aksi Solidaritas PMII Bandar Lampung Untuk Masyarakat Wadas

Aksi Solidaritas PMII Bandar Lampung Untuk Masyarakat Wadas

Level 3, Bandarlampung Perpanjang Daring

Level 3, Bandarlampung Perpanjang Daring

gerakan bangkit sama-sama

Semaraknya Jalan Kampung Kami

WARGA LAMPUNG JADI KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI JAWA TIMUR

WARGA LAMPUNG JADI KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI JAWA TIMUR

banner 300250

Berita Terkini

  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
  • Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
  • Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
  • Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In