BANDAR LAMPUNG, PL– Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) menggelar aksi damai di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
AMHLS merupakan gabungan atas tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan dan GMBI di Jakarta.
Tampak presidium Aliansi Masyarakat Hanggung Lampung Selatan (AMHLS), H. Nivolin CH, SE, MM, Heri Prasojo, SH, Rusman Efendi, SH, MH, Andi Aziz, SH, Syamsuri Panglima Alif, Budi Setiawan, Ujang Abdul Aziz F, SE dan Aqrobin.
Kedatangan ratusan massa sekira pukul 09.00 WIB tidak lain meminta ketegasan penyidik KPK terkait penegakan kasus tindak pidana korupsi dana fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 yang melibatkan eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan yang dianggap belum tuntas.
Pasalnya, masih ada beberapa nama yang diduga terlibat, bahkan H. Nanang Ermanto yang menjabat Bupati Lampung Selatan saat ini pada saat itu diduga telah menikmati hasil fee proyek, dan telah mengembalikan dana ratusan juta ke KPK.
Adapun tuntutan dan pernyataan sikap massa di antaranya:
- Menyatakan pendapat dimuka umum merupakan hak setiap warga Negara sesuai Undang-undang No.9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Sikap di muka umum dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
- Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera tangkap dan adili Terduga Penerima Fee Proyek Di DINAS PUPR Lampung Selatan.
- Sesuai dengan fakta persidangan, berdasarkan Bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi bahwa saudara Nanang Ermanto Sudah terbukti Menerima aliran dana Fee Proyek yang bersumber dari Dinas PUPR Lampung Selatan.
- Nanang Ermanto di mata hukum sangat istimewa, sudah terbukti mengembalikan Dana Fee Proyek, tapi tidak tersentuh oleh Hukum.
- Pengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
- Menggugah KPK agar jangan ragu-ragu dan pandang bulu dalam menindak terduga penerima Dana Fee Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
(PL 02-PL 03)