• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 1, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita Terkini

Karyono Wibowo: 57 Orang Eks Pegawai KPK Menjadi ASN Polri Harus Dibatalkan

Redaksi 03EditorRedaksi 03
Nov 18, 2021
A A
Karyono Wibowo: 57 Orang Eks Pegawai KPK Menjadi ASN Polri  Harus Dibatalkan
ADVERTISEMENT

JAKARTA, PL– Rencana perekrutan 57 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri harus dibatalkan. Sebab, rekrutmen tersebut tidak sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Hal itu disampaikan pengamat politik Karyono Wibowo kepada wartawan, Rabu (17/11/2021). “Rekrutmen 57 orang eks pegawai KPK harus dibatalkan, karena tidak sesuai UU ASN,” kata Karyono.

Karyono membeberkan Pasal 62 ayat 2 UU ASN menyebut, “Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang”. Kompetensi dasar yang dimaksud salah satunya terkait wawasan kebangsaan.

BeritaTerkait

Putri Indonesia Warnai Peluncuran SeruputMadu: Sensasi Nikmat Madu Langsung dari Sarang di Pringsewu

Panen Melon di Marine 7 Ranch: Danbrigif 4 Marinir/BS Tekankan Ketahanan Pangan Berbasis Inovasi

Sementara, Pasal 63 ayat 1 menyatakan, “peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS”. Artinya, menurut Karyono, 57 eks pegawai KPK dapat diangkat menjadi CPNS jika lolos seleksi kompetensi dasar, salah satunya TWK. Faktanya, para mantan pegawai itu tidak lolos. Karenanya, tidak dapat diangkat menjadi ASN di lingkungan KPK dan diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.

Ketentuan hukum lainnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada Pasal 23 ayat 1 huruf a yang menyatakan batas usia paling tinggi pada saat melamar menjadi ASN adalah 35 tahun. Karyono menyatakan banyak dari 57 eks pegawai KPK tersebut yang sudah berusia di atas 35 tahun.

ADVERTISEMENT

“Beberapa orang dari 57 eks pegawai KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan dari institusi Polri. Selain itu, ke-57 orang tersebut juga sudah diberhentikan secara hormat dari KPK, karena tidak lolos asesmen TWK, sehingga tidak bisa dialihkan menjadi ASN di lingkungan KPK,” ujar Karyono.

“Oleh karena itu, mereka sudah tidak memenuhi syarat untuk melamar menjadi PNS di kementerian/lembaga manapun sesuai PP 11/2017 Pasal 23 ayat 1 huruf c, karena pernah diberhentikan baik sebagai anggota Polri maupun secara keseluruhan (57 orang) sebagai pegawai KPK,” imbuh Karyono.

Lebih lanjut, Karyono menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945. Kemudian, melibatkan pihak yang kompeten dan tidak diskriminatif sebagaimana yang dituduhkan oleh beberapa pihak.

“MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos TWK, sehingga adanya 57 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK merupakan fakta,” kata Karyono.

Karyono mengungkapkan ada juga keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materiil terhadap Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat tentang TWK menyatakan TWK merupakan persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan. Tujuannya untuk memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta pemerintah yang sah.

“57 eks pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom Nomor 1 Tahun 2021, tetapi karena hasil asesmen TWK mereka sendiri yang tidak memenuhi syarat,” kata Karyono.

Berdasarkan Putusan MK dan MA tersebut, Karyono menegaskan pelaksanaan TWK sesuai Perkom KPK 1/2021 sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional. Selain itu juga tidak diskriminatif, karena berlaku bagi seluruh pegawai KPK. Selanjutnya, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, hasil TWK yang membuat 57 pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN dan harus diberhentikan dengan hormat adalah sah secara hukum.

Oleh karena itu, Karyono mengingatkan jika Polri masih melanjutkan perekrutan 57 eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN, maka berpotensi melanggar UU ASN, PP 11/2017, putusan MK dan MA yang telah berkekuatan tetap.

“Selain itu, perekrutan tersebut akan menimbulkan standar ganda dalam penerimaan ASN karena masih terdapat ratusan ribu guru honorer, tenaga kesehatan, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak bisa mendapatkan status sebagai ASN karena gagal dalam seleksi, baik itu seleksi kompetensi dasar ataupun seleksi kompetensi bidang,” demikian Karyono.

(*)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Gema Puan Tolak Banteng-Celeng

Next Post

Kawal Dana 5.9 Miliar Untuk Pembangunan Gedung Perpus Modern Lampung

Related Posts

Kunker Wisata: Dari Lampung ke Jogja, Demi Destinasi atau Destinasi Demi?
Politik

Kunker Wisata: Dari Lampung ke Jogja, Demi Destinasi atau Destinasi Demi?

Jun 25, 2025
Laskar Lampung Indonesia, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah T.A 2024.
Lampung Tengah

Laskar Lampung Indonesia, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah T.A 2024.

Jun 24, 2025
Dialog Tanpa Jarak di Rutan Ambon: Pengayom dan Binaan Bersinergi Lewat “Paparisa Carita”
Berita

Dialog Tanpa Jarak di Rutan Ambon: Pengayom dan Binaan Bersinergi Lewat “Paparisa Carita”

Jun 5, 2025
Transformasi Rafael Struick untuk Masa Depan Timnas Indonesia
Berita Terkini

Transformasi Rafael Struick untuk Masa Depan Timnas Indonesia

Mei 30, 2025
Berita

Jelang PSU Pesawaran, KOPI SUSU Ajak Masyarakat Jangan Golput

Mei 19, 2025
Berita

Menjelang PSU Pilkada Pesawaran, Ini Harapan Warga Desa Margomulyo 

Mei 19, 2025
Next Post
Kawal Dana 5.9 Miliar Untuk Pembangunan Gedung Perpus Modern Lampung

Kawal Dana 5.9 Miliar Untuk Pembangunan Gedung Perpus Modern Lampung

Genia Visunema Pesawaran Siap Produksi Film Horor

Genia Visunema Pesawaran Siap Produksi Film Horor

Jelang Kongres IV PA GMNI, Panitia: Tak Ada Deklarasi Dukung Capres

Jelang Kongres IV PA GMNI, Panitia: Tak Ada Deklarasi Dukung Capres

Siang Ini, FPPKL Aksi Damai ke Disdikbud Lampung

Siang Ini, FPPKL Aksi Damai ke Disdikbud Lampung

Sulpakar Siap Fasilitasi Tuntunan Seniman

Sulpakar Siap Fasilitasi Tuntunan Seniman

banner 300250

Berita Terkini

  • Putri Indonesia Warnai Peluncuran SeruputMadu: Sensasi Nikmat Madu Langsung dari Sarang di Pringsewu
  • Panen Melon di Marine 7 Ranch: Danbrigif 4 Marinir/BS Tekankan Ketahanan Pangan Berbasis Inovasi
  • Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Aturan Serapan Jagung: “Petani Jagung Juga Berhak Tersenyum”
  • SiLPA Rp69,8 Miliar Jadi Modal Dorong Investasi Sehat, Pemprov Lampung Jaga Komitmen Tata Kelola Transparan
  • Munandar Tegaskan Peran Strategis Diskominfo dalam Penyiaran Informasi Publik saat Pimpin Apel Mingguan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In