BANDAR LAMPUNG, PL— Warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat menerima bantuan bedah rumah dari kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Senin 1 November 2021.
Ketua RT 002 Lingkungan 1, Hendra mengatakan, total penerima bantuan berjumlah 34 unit rumah yang dapat dikatakan tak layak huni bagi keluarga yang menempati dan sesuai kriteria yang ditentukan Kementerian PUPR.
Kriteria tersebut yaitu, rumah didirikan pada tanah milik sendiri dengan minimal menunjukkan surat kepemilikkan tanah lalu pemilik rumah merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dan merupakan warga Kota Bandar Lampung.
Menurut Hendra, total bantuan yang yang digelontorkan kementerian PUPR untuk satu unit rumah yang akan dibedah berjumlah 20 juta. Rinciannya terhitung berjumlah RP17.500.000 yang diperuntukkan membeli keperluan material bangunan dan Rp2.500.000 untuk membayar tukang yang membangun rumah tersebut.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, jika pada tahap pembangunan terjadi kekurangan dana maka tambahan uang yang dibutuhkan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik rumah itu sendiri.
Terpantau di lokasi pembangunan, beberapa rumah yang mendapat bantuan telah dibongkar untuk kemudian dibangun menjadi lebih baik dan layak huni.
Dari Bandar Lampung, Yasid Ali, Pantau Lampung, Melaporkan