• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 1, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita Terkini

PT HIM Rampas Ruang Hidup

Redaksi 03EditorRedaksi 03
Sep 14, 2021
A A
PT HIM Rampas Ruang Hidup
ADVERTISEMENT

LAMPUNG, PL– Kuasa Ali Waris 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa, Ir Achmad Sobrie, M.Si kembali mengungkap kebobrokan PT HIM. Diduga, PT Him telah melanggar izin usaha perkebunan sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT 140/02/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Perusahaan tersebut disinyalir telah merampas ruang hidup keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa.

Menurut Achmad Sobrie, menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden RI, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian melalui surat No. 1309/HK.410/E/09/2013 Tanggal 30 September 2013 telah memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk melakukan, Pertama, Indentifikasi dan evaluasi terhadap dokumen legalitas PT HIM diantaranya Izin Lokasi (IL), dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kedua, audit terhadap kewajiban PT HIM untuk membangun kebun Masyarakat seluas 20% dari total luas HGU PT HIM. Lalu Ketiga, evaluasi kinerja perusahaan melalui penilaian usaha perkebunan.

“Namun Fakta di lapangan lahan untuk kebun Masyarakat seluas 20% dari total luas HGU PT HIM yaitu 294 Ha milik 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa tidak diberikan oleh PT HIM,” ungkap Sobrie. Senin, (13/9/2021).

BeritaTerkait

Petani di Tanggamus Tewas Diseret Buaya: Sungai Way Semaka Telan Korban Jiwa

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, 38 Personel Terima Penghargaan atas Dedikasi

Berikutnya, kata Sobrie, perpanjangan HGU No 16 tahun 1989 PT HIM hingga tahun 2044, telah mengakibatkan semakin sempit dan sulit berkembangnya Tiyuh Bandar Dewa karena lahannya yang jelas-jelas sangat terbatas. Idealnya, minimal 50 hektar dari luas lahan yang dikuasai PT HIM diserahkan untuk dikelola langsung sebagai aset pemerintahan Tiyuh Bandar Dewa,” papar dia.

Dampak lainnya adalah, melambatnya proses pembangunan di kawasan kantor Bupati Tulangbawang Barat sebagai pusat kegiatan pemerintahan. Kawasan ini akan semakin tertinggal pembangunannya dengan Pulung Kencana, Mulyo Asri dan Panaragan Jaya.

ADVERTISEMENT

“Tata ruang di kawasan tersebut sudah saatnya ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi peruntukan lahannya untuk perkebunan,” urai Sobrie.

Akibat penguasaan lahan oleh PT HIM itu, papar Sobrie lebih lanjut, sebagian Ahli Waris tidak dapat berusaha tani di lahannya sendiri dan terpaksa menjadi buruh tani di luar Kampung Bandar Dewa untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari dan tidak mempunyai tempat tinggal.

“PT HIM wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan lahan 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa yang telah secara sewenang-wenang tanpa melalui proses ganti rugi kepada yang berhak yaitu Ahli Waris 5 Keturunan berdasarkan Alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Adat Kampoeng Bandar Dewa Nomor 79/ Kampoeng/1992 yang terdaftar di Kantor Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936 dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kota Metro Lampung,” tegas Sobrie.

“Dengan adanya pelanggaran tersebut, seharusnya Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diberikan kepada PT HIM, sejalan dengan Hasil rapat tanggal 12 Desember 2013 Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Perkebunan Provinsi Lampung,” pungkasnya.

Sidang perdana tuntutan keluarga lima keturunan Bandar Dewa tentang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM ini telah berlangsung pada hari Rabu, 8 September 2021 di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Kota Bandar Lampung dan akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya pada Rabu (15/9/2021).

(*)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Orang Betawi yang Cinta Jaka Utama

Next Post

Rekan Film Gelar Workshop Tatap Muka

Related Posts

Dialog Tanpa Jarak di Rutan Ambon: Pengayom dan Binaan Bersinergi Lewat “Paparisa Carita”
Berita

Dialog Tanpa Jarak di Rutan Ambon: Pengayom dan Binaan Bersinergi Lewat “Paparisa Carita”

Jun 5, 2025
Transformasi Rafael Struick untuk Masa Depan Timnas Indonesia
Berita Terkini

Transformasi Rafael Struick untuk Masa Depan Timnas Indonesia

Mei 30, 2025
PDAM Way Rilau Fokus Tingkatkan Kinerja, Bantah Pegawai Tak Digaji 2 Bulan
Bandar Lampung

PDAM Way Rilau Fokus Tingkatkan Kinerja, Bantah Pegawai Tak Digaji 2 Bulan

Mei 5, 2025
Bandar Lampung

BNNP Lampung Razia 2 Tempat Karaoke di Bandar Lampung, Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Apr 27, 2025
Puluhan Rumah di Rajabasa Jaya dan Labuhan Dalam Terendam Banjir
Berita

Puluhan Rumah di Rajabasa Jaya dan Labuhan Dalam Terendam Banjir

Apr 21, 2025
Kapolri Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Berita Terkini

Kapolri Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Mar 29, 2025
Next Post
Rekan Film Gelar Workshop Tatap Muka

Rekan Film Gelar Workshop Tatap Muka

Budayawan Iwan Nurdaya Djafar akan Pidato Kebudayaan

Budayawan Iwan Nurdaya Djafar akan Pidato Kebudayaan

6 Group teater Tampil Di Way Halim

6 Group teater Tampil Di Way Halim

Open Call Pameran Beri kesempatan lebih luas

Open Call Pameran Beri kesempatan lebih luas

Sanggar Gauri Merefleksikan Pandemi Melalui Lakon “End Game” Samuel Beckett

Sanggar Gauri Merefleksikan Pandemi Melalui Lakon "End Game" Samuel Beckett

banner 300250

Berita Terkini

  • Petani di Tanggamus Tewas Diseret Buaya: Sungai Way Semaka Telan Korban Jiwa
  • Kapolres Lampung Selatan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, 38 Personel Terima Penghargaan atas Dedikasi
  • Pemerintah Pusat Genjot Program Prioritas: 3 Juta Rumah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Tekan Inflasi
  • DPRD Lampung Selatan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Momentum Evaluasi dan Komitmen Perbaikan
  • Apel Tiga Pilar di Bandar Lampung: Komitmen Bersama Jaga Stabilitas dari Akar Rumput
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In