BANDAR LAMPUNG, PL– Polresta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) kembali melakukan pengaturan pembatasan mobilitas di beberapa titik, Minggu (8/8). Hal ini mesti dilakukan karena berdasarkan intruksi Pemerintah Pusat lantaran Kota Tapis Berseri masih dalam zona merah serta diberlakukan PPKM Level 4.
Penyaketan ini berlaku mulai 2 hingga 9 Agustus 2021. Berdasarkan, data Polresta Bandar Lampung (Balam), Ring 1 penyekatan di jalan Radin Intas Pos Gramedia dan Jalan Sudirman Pos Satelit. Di sana, penyekatan mulai pukul 07.00 – 20.00 WIB.
Ring 2penyekatan berada di Jalan Diponegoro Masjid Al Furqon Lungsir dan Jalan Cut Nyak Dien Pos TL Palapa. Berlaku sejak pukul 07.00-20.00 WIB.
Ring 3 penyekatan berlokasi di BKP Kemiling, Tugu Radin Intan, Jalan Ryacudu exit Tol Kota Baru, Exit Tol Lematang dan Pos Baruna Panjang. Berlaku sejak pukul 08.00-22.00 WIB.
“Atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memohon maaf kepada seluruh stakeholder, lebih khusus masyarakat Bandar Lampung atas ketidaknyamanan dalam beraktifitas. Hal ini dilakukan untuk kemaslahatan Bandar Lampung tercinta,” kata Eva Dwiana.
Wali Kota Bandar Lampung pun meminta dukungan dan kerja sama kepada semua pihak khususnya seluruh warga. Dia berharap, para tokoh agama, masyarakat, tokoh pemuda dan semua pihak untuk tetap membatasi mobilitas. Selain itu, menerapkan Protokol Kesehatan 5M supaya Bandar Lampung dapat kembali ke zona aman,” tutupnya.
(PL 03)