PANTAU LAMPUNG- Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Bandar Lampung, Christian Verrel Suryantha (22) dan Handi Sutanto (38), berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Desember 2025 di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian. Insiden bermula dari senggolan kendaraan yang tidak disengaja, yang kemudian memicu kontak fisik antara kedua pihak.… Lanjutkan membaca SP3 Terbit, Kasus Penganiayaan Saling Lapor Resmi Dihentikan