PANTAU LAMPUNG– Suhu politik di Kabupaten Pesawaran kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra (ASDP) dalam Pilkada 2024. Dalam putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025), ASDP dinyatakan tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat, sehingga tidak dapat melanjutkan pencalonannya sebagai bupati. Selain itu, MK juga memerintahkan KPU… Lanjutkan membaca KPMB: PSU Pesawaran Tak Akan Mengubah Dukungan Pemilih ASDP