• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 11, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Lampung Timur

Pengamat Hukum Heran, Terdakwa Akmal Fathoni Tak Ditahan

djadinEditordjadin
Feb 26, 2023
A A
Pengamat Hukum Heran, Terdakwa Akmal Fathoni Tak Ditahan
ADVERTISEMENT

LAMPUNG TIMUR, PL– Masyarakat Lampung Timur mempertanyakan alasan terdakwa Akmal Fathoni tidak ditahan.

Persidangan mantan Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur itu telah memasuki tahapan dalam kasus korupsi Anggaran Karang Taruna tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara di pengadilan negeri Kelas 1A Khusus Tanjung Karang.

Dimana dalam perkara tersebut Jaksa penuntut Umum (JPU) mendakwa dalam pasal 2 ayat (1) jo
(Kesatu)Primair: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke -1 KUHP Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke -1 KUHP.

BeritaTerkait

Bazar Bhayangkara ke-80 di Lampung Selatan Jadi Magnet Warga

Menuju Pilkakon Serentak Oktober 2026, Pekon di Banyumas Mulai Bergerak

Atau Kedua pasal 9 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejak ditetapkan tersangka oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Sukadana Akmal Fathoni pernah ditahan di rumah tahanan Sukadana yang mana kemudian terhadap penahanan tersebut Akmal Fathoni mengajukan Tahanan Kota dengan alasan sakit.

ADVERTISEMENT

Sampai berita ini diturunkan Akmal Fathoni saat ini sedang dalam proses persidangan dalam perkara Nomor:31/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Tjk, namun sejak awal Persidangan maupun di Kejaksaan sampai dengan saat ini Terdakwa Akmal Fathoni tidak pernah ditahan, baik oleh Kejaksaan Negeri Sukadana maupun pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.

Proses persidangan ini mendapat perhatian dari pengamat hukum yaitu Alek Safri Winando, SH.,MH. Ia mempertanyakan kenapa terdakwa kasus Korupsi tidak di tahan, ada apa dengan kejaksaan?

Menurut Alek, seharusnya tahanan korupsi itu harus ditahan di rumah Tahanan Negara karena masih tahapan persidangan, kalaupun melalui penetapan pengadilan terdakwa ini tidak di tahan maka harus jelas alasan apa yang membuat ia tidak ditahan.

“Kalau pun alasannya sakit maka harus jelas rujukan sakit,dan JPU harus periksa dokter tersebut hingga harus dihadirkan di Pengadilan guna memberikan kesaksian sakitnya terdakwa.
Jika keterangan dokter tersebut direkayasa maka konsekwensinya harus ditahan karena perbuatannya menghalang- halangi penyidikan dan pemeriksaan kebenaran materil pengadilan,” ujarnya

Lanjut Alek, ini terdakwa korupsi jangan sampai pengadilan menciderai rasa keadilan bagi warga negara, jangan sampai tebang pilih dalam penanganan perkara.

“Selanjutnya kita cermati saja hasil persidangan ini, namun yang jelas terdakwa harus ditahan. Saya akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung RI agar terhadap terdakwa Akmal Fathoni ini ditahan,” tuturnya.

(A51R)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Sosialisasi Kegiatan Pemulihan Lahan Dan Bimbingan Teknis Hilirisasi Kopi Perkebunan Di Kabupaten Tanggamus Tahun 2023

Next Post

Sat Samapta Polres Lampung Timur Patroli, Cegah Kejahatan Jalan

Related Posts

PT Sarana Global Quarry Tebar Kepedulian di Iduladha, Kurban PT SGQ Pererat Harmoni dengan Warga Banjar Agung
Berita

PT Sarana Global Quarry Tebar Kepedulian di Iduladha, Kurban PT SGQ Pererat Harmoni dengan Warga Banjar Agung

Mei 27, 2026
LSM PRO RAKYAT Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak di Lampung Timur
Berita

LSM PRO RAKYAT Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak di Lampung Timur

Mei 25, 2026
LSM Soroti Proyek Mangkrak Lampung Timur, Diduga Rugikan Keuangan Negara
Berita

LSM Soroti Proyek Mangkrak Lampung Timur, Diduga Rugikan Keuangan Negara

Mei 12, 2026
Kehadiran Denny Caknan Picu Lonjakan Pengunjung dan Transaksi UMKM
Berita

Kehadiran Denny Caknan Picu Lonjakan Pengunjung dan Transaksi UMKM

Apr 27, 2026
Lampung Timur Rayakan HUT ke-27, UMKM dan Hiburan Rakyat Jadi Daya Tarik
Berita

Lampung Timur Rayakan HUT ke-27, UMKM dan Hiburan Rakyat Jadi Daya Tarik

Apr 16, 2026
Konflik Manusia dan Gajah, Pemkab Lampung Timur Siapkan Solusi Terpadu
Berita

Konflik Manusia dan Gajah, Pemkab Lampung Timur Siapkan Solusi Terpadu

Mar 27, 2026
Next Post
Sat Samapta Polres Lampung Timur Patroli, Cegah Kejahatan Jalan

Sat Samapta Polres Lampung Timur Patroli, Cegah Kejahatan Jalan

Tekab 308 Satreskrim Polres Lamtim Gulung Perampok Bos Gabah

Tekab 308 Satreskrim Polres Lamtim Gulung Perampok Bos Gabah

Pj. Bupati Pringsewu Resmikan proyek DAK 2022

Pj. Bupati Pringsewu Resmikan proyek DAK 2022

Tak Sekedar Kenalkan Kopi, Kopvet Promosikan Rosting Kopi

Tak Sekedar Kenalkan Kopi, Kopvet Promosikan Rosting Kopi

Sepanjang 2022 Akses Layanan Kesehatan Berobat Gratis Ada 211 Ribu Pasien

Sepanjang 2022 Akses Layanan Kesehatan Berobat Gratis Ada 211 Ribu Pasien

banner 300250

Berita Terkini

  • Bazar Bhayangkara ke-80 di Lampung Selatan Jadi Magnet Warga
  • Menuju Pilkakon Serentak Oktober 2026, Pekon di Banyumas Mulai Bergerak
  • Wabup Pringsewu Dorong Percepatan Penataan Aset dan Akses Masyarakat
  • Sidang PI 10% PT LEB, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Sesuai Fakta Persidangan
  • Что такое нейронные сети и где они используются
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In