PRINGSEWU, PL– Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Gadingrejo, diamankan tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu.
Kasat Reskrim polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menyatakan tersangka curas berinisial EF (19) diamankan Minggu (5/2/23).
Kasat Reskrim Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menyatakan peristiwa tersebut Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 01.15 Wib, saat korban Galih Putra sedang memancing di areal persawahan dekat Rest Area Gadingrejo bersama seorang temannya kemudian didekati oleh dua pemuda yang tidak dikenal.
Ia menjelaskan dari keterangan korban, awalnya kedua pemuda tersebut hanya mengajak ngobrol, namun tak berselang lama saat korban sedang memainkan HP miliknya, tiba tiba salah satu pemuda tersebut merampas HP korban dan juga menendang perut korban sambil mengancam akan menembak tidak menyerahkan HP miliknya.
Setelah mendapatkan hp kedua pemuda langsung kabur kearah Bandarlampung dengan menggunakan sepeda motor.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP merk Vivo Y22 seharga Rp 2,4 juta dan akhirnya lapor ke pihak kepolisian,” jelas kasat Reskrim iptu Feabo.
Menurutnya atas dasar laporan korban, akhirnya polisi melakukan proses penyelidikan dan berujung pada penangkapan salah satu pelaku.
“Pelaku dengan inisial EF kami amankan pada Minggu 5 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib saat sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung, sementara satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran,” katanya.
Selain mengamankan EF, polisi juga menemukan senjata tajam jenis badik di pingganya dan hp korban bisa di dapatkan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan.
Widodo