BeritaLampung Selatan

Enam Aksi Pencurian di Natar Terungkap dari Penangkapan Pria 24 Tahun

PANTAU LAMPUNG- Tim Tekab 308 Polsek Natar menangkap NP (24), terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario, dua unit telepon genggam, dan uang tunai Rp300.000 dari sebuah rumah di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan NP ditangkap pada Sabtu (31/10/2026) di tempat persembunyiannya di Perumahan Permata Hijau, Desa Candimas, Kecamatan Natar.

“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan pemeriksaan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Saat diamankan, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut,” kata Kapolsek.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 05.10 WIB di rumah korban di Desa Kalisari. Saat kejadian, korban diketahui sedang melaksanakan salat Subuh di Masjid Abdul Azis.

Sebelum berangkat ke masjid, korban hanya menutup pintu rumah tanpa menguncinya. Ketika kembali, korban mendapati sepeda motor Honda Vario tahun 2015 berwarna hitam dengan nomor polisi DA 6789 ZZZ yang sebelumnya terparkir di dapur sudah tidak ada.

Setelah memeriksa kondisi rumah, korban juga mengetahui dua telepon genggam, yakni Redmi 9A dan iPhone 11 berwarna putih, serta uang tunai Rp300.000 yang berada di dalam kamar tidur turut hilang. Pelaku diduga keluar melalui pintu belakang rumah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu buah kunci L, satu obeng minus berukuran kecil, dan tiga jarum. Petugas juga menyita tiga kaus polo yang diduga dibeli menggunakan hasil pencurian, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Dari hasil pemeriksaan awal, NP mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak enam kali di wilayah hukum Polsek Natar. Namun, pengakuan tersebut masih didalami polisi untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan sejumlah kejadian lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak enam kali di wilayah hukum Polsek Natar. Pengakuan tersebut masih kami dalami untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan sejumlah kejadian lainnya,” ujar AKP Budi Howo.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini, NP beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *