Kantah Pringsewu Gandeng Kejari dan Pemkab Perkuat Pelaksanaan Reforma Agraria
PANTAU LAMPUNG- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu bersama Kejari dan Pemkab setempat, menggelar kegiatan integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses guna mendukung jalannya reforma agraria, yang berlangsung di Kantah Pringsewu, Senin (6/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pelaksanaan Reforma Agraria secara terpadu dengan mengintegrasikan penataan aset dan penataan akses sebagai dua komponen yang saling berkaitan dalam meningkatkan manfaat tanah bagi masyarakat.
Penataan aset diarahkan untuk memberikan kepastian dan legalitas terhadap penguasaan serta pemilikan tanah masyarakat. Kepastian tersebut menjadi salah satu fondasi penting agar masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah yang dikuasai atau dimilikinya, sekaligus memberikan rasa aman dalam memanfaatkan tanah tersebut.
Sementara itu, penataan akses diarahkan pada upaya pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pengembangan potensi, serta pemberian akses terhadap berbagai bentuk dukungan yang dapat mendorong pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan.
“Penataan aset dan penataan akses merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Kepastian dan legalitas tanah perlu diikuti dengan pemberdayaan masyarakat agar aset yang dimiliki dapat memberikan manfaat yang lebih optimal,” ujar Amiruddin, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu.
Melalui penataan akses, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat dari proses legalisasi dan kepastian hak atas tanah, tetapi juga didorong untuk mengembangkan potensi yang dimiliki. Dengan demikian, tanah dapat menjadi salah satu modal yang mendukung kegiatan sosial maupun ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
“Yang ingin kita dorong adalah bagaimana tanah yang sudah memiliki kepastian hak tidak hanya menjadi aset yang dimiliki masyarakat, tetapi juga dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan potensi yang ada, sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” lanjut Amiruddin.
Integrasi antara penataan aset dan penataan akses menjadi penting karena keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari terselenggaranya penataan atau legalisasi aset tanah, tetapi juga dari sejauh mana tanah tersebut dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, diperlukan sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dengan berbagai pihak terkait. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi potensi, kebutuhan, serta bentuk pemberdayaan yang sesuai dengan kondisi masyarakat dan karakteristik wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Pelaksanaan penataan akses tentu membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak. Pemberdayaan masyarakat tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan kolaborasi agar potensi masyarakat dapat dikembangkan dan manfaat dari penataan aset dapat dirasakan secara berkelanjutan,” ungkap Amiruddin.
Dengan adanya integrasi tersebut, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan dapat berjalan secara lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Penataan aset memberikan kepastian terhadap penguasaan dan pemilikan tanah, sementara penataan akses mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus mendorong penguatan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan keterhubungan antara aspek pertanahan dengan pemberdayaan masyarakat sehingga manfaat Reforma Agraria dapat dirasakan secara lebih nyata.
“Harapannya, integrasi penataan aset dan penataan akses ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Jadi, Reforma Agraria tidak hanya berbicara mengenai tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut dapat memberikan manfaat dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Amiruddin.
Melalui pelaksanaan Reforma Agraria yang terintegrasi dan berkelanjutan, tanah diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Pringsewu.***(Wid)
