BANJARAGUNG, PL — Jajaran Polsek Banjar Agung menangkap tersangka penadah barang hasil kejahatan berupa sepeda motor dan telepon seluler.
Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial NE (33), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sido Binangun, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Tersangka ditangkap karena membeli barang hasil kejahatan berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, BE-5232-SN dan handphone (HP) merek Redmi 10C warna hitam, yang semuanya seharga Rp 2 juta.
“Hari Selasa (13/12/2022), pukul 23.30 WIB, petugas kami yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda M. Haekal berhasil menangkap pelaku tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Sido Binangun,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (14/12/2022).
Kapolsek menjelaskan pelaku membeli barang hasil kejahatan dari pelaku penipuan dan penggelapan berinisial A alias R alias D yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.
Berdasarkan keterangan korban Sukino (57), petani, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (11/12/2022), pukul 8.00, saat ia membajak sawah di peladangan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di Simpang Penawar.
Pelaku lalu membawa sepeda motor milik korban dan mampir sebentar ke rumah korban untuk meminjam HP milik anaknya korban.
Pukul 9.00, anak kandung korban datang ke peladangan dan menanyakan dimana keberadaan pelaku karena pelaku juga telah membawa HP miliknya.
“Modus operandi pelaku adalah meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di Simpang Penawar. Setelah dipinjami, pelaku datang ke rumah korban dan meminjam HP milik anak kandung korban. Pelaku lalu pergi dengan membawa sepeda motor dan HP,” jelas AKP Taufiq.
Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian yang ditaksir seharga Rp6,3 juta, lalu melapor ke Mapolsek Banjar Agung.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (gun)