BeritaPringsewu

Motor Petani Digasak Saat Garap Sawah, Dua Residivis Lampung Tengah Diciduk Tim URC

PANTAU LAMPUNG- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua pelaku yang merupakan residivis berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lampung Tengah beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (30) dan LP (26), warga Desa Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya diamankan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Kecamatan Pubian.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Priyo Sentono, warga Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

“Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi BE 4015 DC yang diparkir di pinggir jalan saat ditinggal bekerja menggarap sawah,” ujar AKP Juniko, Senin (3/8/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas. Sekitar satu jam kemudian, saat korban hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Korban sempat melakukan pencarian, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan pada hari yang sama langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukoharjo.

Berbekal laporan korban, Tim URC segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku, yakni AS. Polisi menyebut AS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah dua kali menjalani hukuman penjara.

Petugas sebenarnya telah lama mencurigai AS karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor dengan modus serupa di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Banyumas. Namun, sebelumnya polisi belum memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan penindakan.

Setelah memperoleh bukti yang menguatkan, petugas bergerak menggerebek rumah AS di Kecamatan Pubian. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan AS bersama rekannya, LP, sekaligus menemukan sepeda motor milik korban yang masih disimpan di rumah pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui sepeda motor tersebut baru dicurinya bersama LP dari wilayah Banyumas,” kata Juniko.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku memilih sasaran secara acak, yakni sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi tanpa pengawasan, terutama di kawasan persawahan dan perkebunan.

LP bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi, sedangkan AS berperan sebagai eksekutor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.

Kepada penyidik, kedua pelaku yang sama-sama berstatus residivis mengaku telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Banyumas. Dari empat kejadian tersebut, tiga korban telah membuat laporan polisi, sedangkan satu kasus lainnya masih dalam proses pendalaman.

Polisi juga mengungkap motif kedua pelaku melakukan aksi pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.

“Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan. Uangnya kemudian digunakan untuk membeli sabu dan menjadi modal bermain judi online,” jelasnya.

Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi turut menyita dua unit sepeda motor tanpa dokumen yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan sekaligus merupakan hasil tindak pidana. Petugas juga mengamankan dua buah kunci letter T, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta alat hisap sabu atau bong.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *