Bandar LampungBerita

Sorotan LSM PRO RAKYAT: Kasus Anggota DPRD Bandar Lampung Harus Diproses Transparan

PANTAU LAMPUNG- Kasus dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung memasuki tahap penyidikan di Polda Lampung.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.163.600.000.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Ujang, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua kendaraan yang berkaitan dengan laporan, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.

Dengan demikian, hingga 18 September 2026, anggota DPRD yang dilaporkan tersebut masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan polisi yang diberitakan.

Perkara ini bermula dari transaksi penyewaan sejumlah kendaraan. Berdasarkan laporan yang diberitakan sejumlah media, kendaraan yang disewa secara bertahap antara lain Mitsubishi Pajero, Toyota Avanza, Toyota Alphard, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn dan Toyota Veloz.

Selain persoalan kendaraan yang disebut belum seluruhnya dikembalikan, laporan tersebut juga berkaitan dengan pembayaran biaya sewa yang disebut belum diselesaikan. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,163 miliar.

Di tengah proses hukum tersebut, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah meminta Polda Lampung menangani perkara secara profesional, transparan dan berdasarkan ketentuan hukum.

“Kami meminta Polda Lampung tegas dan profesional. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” kata Aqrobin.

Ia juga meminta agar status politik pihak yang dilaporkan tidak memengaruhi proses penegakan hukum.

Menurut Aqrobin, siapa pun yang dilaporkan dalam perkara pidana harus memperoleh proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Johan Alamsyah meminta pimpinan partai tempat anggota DPRD tersebut bernaung melakukan evaluasi internal terhadap kadernya.

Menurut Johan, evaluasi internal merupakan kewenangan organisasi dan tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi partai politik juga mempunyai tanggung jawab menjaga marwah organisasi dan kepercayaan publik,” ujar Johan.

Johan juga menyinggung posisi anggota DPRD sebagai penerima mandat masyarakat melalui Pemilu 2024.

Ia mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi dan fakta yang disampaikan aparat penegak hukum.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami meminta hukum ditegakkan,” tegasnya.

LSM PRO RAKYAT juga menyatakan akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat terkait pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum.

Di sisi lain, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Polda Lampung menyatakan penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Karena belum ada penetapan tersangka, seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *