Debu Kendaraan Pengangkut Material Tambang Dikeluhkan, Warga Bukit Gemuruh Minta Perhatian
PANTAU LAMPUNG- Keluhan warga mengenai aktivitas tambang batu di wilayah Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Lampung, kembali mencuat. Kali ini, warga menyoroti debu yang berasal dari kendaraan pengangkut material batu yang disebut berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan tanaman di sekitar lokasi.
Keluhan tersebut disampaikan salah seorang warga, Alamsyah. Ia mengaku merasakan langsung dampak debu yang beterbangan dari kendaraan pengangkut material batu yang melintas di sekitar kawasan pertambangan.
Menurut Alamsyah, debu tersebut bahkan disebut mencapai tanaman milik warga yang berada tidak jauh dari lokasi aktivitas tambang.
“Menurut keterangan, di sini akan ada pabrik penggilingan batu. Belum beroperasi saja, debu dari kendaraan yang mengangkut material sudah mencemari tanaman kami. Kami yang mempunyai usaha berdekatan dengan tambang tentu merasakan dampaknya,” ujar Alamsyah.
Ia berharap aktivitas pertambangan dan rencana pengolahan material batu nantinya dapat memperhatikan kondisi lingkungan serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Menurutnya, pengelolaan debu menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian, mengingat aktivitas kendaraan pengangkut material berlangsung di sekitar kawasan yang juga terdapat usaha dan tanaman milik masyarakat.
Selain persoalan debu, warga juga mempertanyakan informasi mengenai kelengkapan perizinan aktivitas pertambangan yang disebut dilakukan oleh PT Intan Fajar Persada.
Sejumlah warga menduga masih terdapat dokumen atau perizinan yang perlu diperjelas. Namun, mengenai status perizinan perusahaan, diperlukan penjelasan dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang untuk memastikan informasi tersebut.
Alamsyah juga mengaku tidak pernah dimintai tanda tangan dalam proses perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, meskipun usaha miliknya berada di sekitar lokasi.
“Kalau memang ada proses perizinan yang berkaitan dengan masyarakat sekitar, kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana prosesnya dan siapa saja yang dilibatkan,” ungkapnya.
Warga berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan secara terbuka antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Menurut warga, kejelasan mengenai perizinan dan pengelolaan dampak lingkungan penting untuk memastikan kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.
Pengendalian debu, lalu lintas kendaraan pengangkut material, serta perlindungan terhadap lingkungan dan usaha warga menjadi beberapa hal yang diharapkan mendapat perhatian apabila aktivitas pertambangan terus berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Intan Fajar Persada belum memberikan keterangan mengenai keluhan warga, termasuk terkait dugaan dampak debu maupun informasi mengenai kelengkapan perizinan aktivitas pertambangan.
Pantau Lampung membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Intan Fajar Persada maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.***
Penulis: Erwan Ependi
