• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Mei 10, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Kriminal

Dua tersangka kasus narkoba dilimpahkan Penyidik Polres Pringsewu ke Kejaksaan

djadinEditordjadin
Des 12, 2022
A A
Dua tersangka kasus narkoba dilimpahkan Penyidik Polres Pringsewu ke Kejaksaan
ADVERTISEMENT

PRINGSEWU, PL– Dua tersangka kasus narkoba jenis sabu di limpahkan oleh penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu, ke kejaksaan negeri setempat, Senin (12/12/22).

Kedua tersangka yang di limpahkan: Indra Adi Dian alias Ebok (36) warga kelurahan Pringsewu Utara kecamatan Pringsewu dan Edi Slamet (44) warga Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelimpahan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari surat Kajari Pringsewu bernomor : B-2086/L.8.20/Enz.1/23/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil Penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21.

BeritaTerkait

Penyair Muda Indonesia Angkat Kemarahan Sosial Lewat Puisi Satire Politik

Что такое микросервисы и для чего они необходимы

“Atas dasar itulah maka sat narkoba melimpahkan para tersangka dan barang bukti kenkejaksaan untuk menjalani proses hukum,” ungkapnya.

Kasat narkoba menjelaskan kedua tersangka diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (27/8) pukul 23.30 Wib.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan tersangka Indra Adi Dian Alias Ebok diamankan Polisi pada dirumahnya pada Sabtu (27/8) pukul 23.30 Wib. Dari tangan Ebok polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah paket narkotika jenis sabu seberat 0,913 gram berikut alat hisap.

Sementara tersangka Edi Slamet diamankan dilokasi terpisah yaitu dijalan umum Pekon Sukoharjo Kecamatan Adiluwih pada Jumat (19/9) pukul 20.30 Wib.

Dari tangan Slamet ini, polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor serta 1 buah plastik klip berisi paket sabu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun kurungan.

WID

ShareTweetSendShare
Previous Post

Dibawah Binaan Riana Sari Arinal, Persatuan Drumband Lampung Catat Sejarah Ajang Nasional

Next Post

Pemkot Berikan Rp25 Juta ke Kelompok Wanita Tani Atasi Inflasi

Related Posts

Modus Pinjam Lalu Gadai Kendaraan, Bonyok Berakhir di Tangan Polisi
Berita

Modus Pinjam Lalu Gadai Kendaraan, Bonyok Berakhir di Tangan Polisi

Mei 10, 2026
Berita

468 Jamaah Haji Pringsewu Siap Tunaikan Ibadah di Tanah Suci

Mei 8, 2026
Pelaku KDRT di Gadingrejo Ditangkap di Persembunyian Sawah
Berita

Pelaku KDRT di Gadingrejo Ditangkap di Persembunyian Sawah

Mei 8, 2026
DPD RI Almira Janji Bawa Aspirasi Koperasi Lampung ke DPR RI
Berita

DPD RI Almira Janji Bawa Aspirasi Koperasi Lampung ke DPR RI

Mei 8, 2026
Kepala Sekolah Bangga, Siswa SMPN 1 Adiluwih Tembus Juara FLS3N
Berita

Kepala Sekolah Bangga, Siswa SMPN 1 Adiluwih Tembus Juara FLS3N

Mei 8, 2026
Irham Sukmana: Pemeriksaan Lapangan Cegah Sengketa dan Tumpang Tindih Tanah
Berita

Irham Sukmana: Pemeriksaan Lapangan Cegah Sengketa dan Tumpang Tindih Tanah

Mei 8, 2026
Next Post
Pemkot Berikan Rp25 Juta ke Kelompok Wanita Tani Atasi Inflasi

Pemkot Berikan Rp25 Juta ke Kelompok Wanita Tani Atasi Inflasi

Pj. Bupati Pringsewu Bakal Bagikan BLT untuk Ribuan KPM

Pj. Bupati Pringsewu Bakal Bagikan BLT untuk Ribuan KPM

MALING

Tabrakan di Jalinsum, Maling Motor Tertangkap

Mengaku Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Penipu Modus Lelang Mobil Cari Korban

Mengaku Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Penipu Modus Lelang Mobil Cari Korban

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pembunuhan di Rawa Pitu Bermotif Asmara

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pembunuhan di Rawa Pitu Bermotif Asmara

banner 300250

Berita Terkini

  • Penyair Muda Indonesia Angkat Kemarahan Sosial Lewat Puisi Satire Politik
  • Что такое микросервисы и для чего они необходимы
  • Как функционируют онлайн-платформы
  • Tangis Iringi Pemakaman Kedinasan Bripka Anumerta Arya Supena
  • Humor Kasar dan Kritik Sosial Melebur dalam Puisi Karya Muhammad Alfariezie
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In