PRINGSEWU, PL– Dua tersangka kasus narkoba jenis sabu di limpahkan oleh penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu, ke kejaksaan negeri setempat, Senin (12/12/22).
Kedua tersangka yang di limpahkan: Indra Adi Dian alias Ebok (36) warga kelurahan Pringsewu Utara kecamatan Pringsewu dan Edi Slamet (44) warga Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelimpahan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari surat Kajari Pringsewu bernomor : B-2086/L.8.20/Enz.1/23/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil Penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21.
“Atas dasar itulah maka sat narkoba melimpahkan para tersangka dan barang bukti kenkejaksaan untuk menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Kasat narkoba menjelaskan kedua tersangka diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (27/8) pukul 23.30 Wib.
Ia menjelaskan tersangka Indra Adi Dian Alias Ebok diamankan Polisi pada dirumahnya pada Sabtu (27/8) pukul 23.30 Wib. Dari tangan Ebok polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah paket narkotika jenis sabu seberat 0,913 gram berikut alat hisap.
Sementara tersangka Edi Slamet diamankan dilokasi terpisah yaitu dijalan umum Pekon Sukoharjo Kecamatan Adiluwih pada Jumat (19/9) pukul 20.30 Wib.
Dari tangan Slamet ini, polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor serta 1 buah plastik klip berisi paket sabu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun kurungan.
WID