Bandar LampungBerita

Kebebasan Pers di Tengah Polemik “Londo Ireng”: Mengapa Kritik Bukan Bentuk Pengkhianatan

Oleh: Hendri Adriansyah, S.H., M.H.

PANTAU LAMPUNG- Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengaitkan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat dengan istilah “Londo Ireng” telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam bagian pidatonya, Presiden menyinggung pihak-pihak yang dinilainya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain, kemudian mengaitkannya dengan profesi wartawan, pengamat, dan LSM.

Secara harfiah, istilah bahasa Jawa “Londo Ireng” berarti “Belanda hitam”. Dalam konteks sejarah, istilah tersebut digunakan secara peyoratif untuk menyebut orang pribumi yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau membantu kepentingan penjajah dalam menghadapi bangsanya sendiri. Dalam perkembangannya, istilah tersebut sering dipakai sebagai sindiran terhadap orang Indonesia yang dinilai menjadi kolaborator atau lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan nasional.

Pernyataan Presiden tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang utuh. Sebelumnya, Presiden menyinggung pemberitaan media yang menampilkan kondisi sekolah yang belum diperbaiki meskipun pemerintah menyatakan telah memperbaiki puluhan ribu sekolah. Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah tidak antikritik. Namun, penggunaan istilah yang secara historis mengandung makna pengkhianatan dan kemudian dikaitkan dengan wartawan, pengamat, serta LSM tetap berpotensi melahirkan stigma negatif terhadap kelompok-kelompok yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Kebebasan Berpendapat sebagai Hak Konstitusional

Kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Selanjutnya, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi bukanlah pemberian pemerintah, melainkan hak konstitusional setiap orang yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Jaminan serupa terdapat dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan tersebut memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat secara lisan maupun tulisan melalui media cetak dan elektronik dengan tetap memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, serta keutuhan bangsa.

Dalam konteks pers, jaminan konstitusional itu dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Undang-Undang Pers tersebut masih berlaku dan menjadi landasan utama penyelenggaraan kemerdekaan pers di Indonesia.

Wartawan tidak hanya bekerja untuk memenuhi kepentingan perusahaan pers. Melalui kegiatan jurnalistik, wartawan menjalankan fungsi penyampaian informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan pembentukan opini publik. Pemberitaan yang menunjukkan kekurangan atau kegagalan suatu program pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial selama disusun berdasarkan fakta, diverifikasi, berimbang, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Oleh karena itu, pemberitaan yang berbeda dengan narasi pemerintah tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan asing. Kritik media terhadap kebijakan negara juga tidak identik dengan kebencian terhadap pemerintah atau pengkhianatan terhadap bangsa. Dalam negara demokrasi, loyalitas kepada negara tidak selalu diwujudkan dengan memberikan pujian kepada pemerintah, tetapi juga melalui kritik yang bertujuan memperbaiki pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Pelabelan dan Efek Gentar

Ketika seorang kepala negara menggunakan istilah yang bermakna kolaborator atau pengkhianat untuk menyebut kelompok yang menjalankan fungsi pengawasan, pernyataan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai ungkapan pribadi. Presiden memiliki kekuasaan, kewenangan, dan pengaruh politik yang jauh lebih besar dibandingkan warga negara biasa. Karena itu, setiap pernyataan Presiden dapat membentuk sikap aparatur negara dan persepsi masyarakat terhadap kelompok yang menjadi sasaran pernyataan tersebut.

Pelabelan terhadap wartawan, pengamat, atau LSM sebagai pihak yang mengabdi kepada bangsa lain berpotensi menimbulkan chilling effect atau efek gentar. Efek tersebut muncul ketika seseorang atau suatu kelompok merasa takut menyampaikan kritik, melakukan investigasi, atau menerbitkan informasi karena khawatir akan memperoleh stigma, tekanan, ancaman, maupun tindakan represif.

Aliansi Jurnalis Independen bersama sejumlah organisasi jurnalis dan media menilai bahwa pelabelan “Londo Ireng” merendahkan dan mendelegitimasi profesi jurnalis. Mereka juga menilai narasi tersebut berbahaya bagi iklim kebebasan pers, khususnya ketika media menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Namun demikian, secara yuridis perlu dibedakan antara pernyataan yang bersifat merendahkan atau menstigmatisasi dengan tindakan pembungkaman secara hukum. Suatu pernyataan belum tentu dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai pembungkaman atau pelanggaran pidana terhadap kemerdekaan pers. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap konteks, tujuan, tindakan lanjutan, dan akibat nyata yang ditimbulkannya.

Apabila pelabelan diikuti dengan pelarangan liputan, intimidasi, pencabutan akses jurnalistik, penyitaan alat kerja, kriminalisasi, kekerasan, tekanan ekonomi, atau bentuk tindakan lain yang sengaja menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik, perbuatan tersebut dapat memasuki wilayah pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Akan tetapi, tanpa tindakan lanjutan semacam itu, penggunaan istilah “pembungkaman” perlu disampaikan sebagai potensi atau indikasi, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.

Dengan demikian, rumusan yang lebih tepat adalah bahwa pelabelan tersebut berpotensi menciptakan intimidasi simbolik dan efek gentar terhadap kebebasan berpendapat serta kebebasan pers. Pernyataan itu juga dapat dinilai tidak sejalan dengan tanggung jawab konstitusional kepala negara untuk menghormati, melindungi, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi pelaksanaan hak-hak demokratis.

Jaminan dalam Hukum Internasional

Kebebasan berpendapat dan berekspresi juga dijamin dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ketentuan tersebut mengakui hak setiap orang untuk mempunyai pendapat tanpa gangguan serta mencari, menerima, dan menyampaikan informasi maupun gagasan melalui media apa pun tanpa dibatasi oleh batas negara.

Selain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Indonesia telah mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dengan pengesahan tersebut, prinsip kebebasan berpendapat tidak hanya menjadi rujukan moral, tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban hukum internasional Indonesia.

Pasal 19 ayat (1) Kovenan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak memiliki pendapat tanpa gangguan. Pasal 19 ayat (2) menjamin kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta gagasan dalam berbagai bentuk dan melalui media yang dipilihnya.

Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa intimidasi, pelecehan, atau stigmatisasi terhadap seseorang karena pendapat yang dimilikinya tidak sesuai dengan jaminan kebebasan berpendapat. Komite tersebut juga menegaskan bahwa seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga eksekutif, terikat pada kewajiban untuk menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Dalam perdebatan mengenai kebijakan publik, ruang bagi kritik terhadap pejabat negara bahkan harus diberikan secara lebih luas. Pejabat publik, termasuk kepala negara dan kepala pemerintahan, secara sah menjadi objek kritik dan perlawanan politik dalam masyarakat demokratis. Fakta bahwa suatu pendapat dianggap menghina atau tidak menyenangkan bagi pejabat publik tidak dengan sendirinya cukup untuk membenarkan pemberian sanksi atau pembatasan terhadap pendapat tersebut.

Batas Kebebasan Berpendapat

Kebebasan berpendapat bukan merupakan hak yang sepenuhnya tanpa batas. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pembatasan tersebut hanya dibenarkan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak serta kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga memungkinkan pembatasan kebebasan berekspresi. Akan tetapi, pembatasan tersebut harus ditetapkan melalui hukum dan benar-benar diperlukan untuk menghormati hak atau reputasi orang lain, melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan masyarakat, atau moral masyarakat.

Setiap pembatasan juga harus memenuhi prinsip legalitas, tujuan yang sah, kebutuhan, dan proporsionalitas. Negara harus dapat menjelaskan secara konkret hubungan langsung antara suatu ekspresi dan ancaman yang hendak dicegah. Pembatasan tidak dapat dibenarkan hanya karena suatu pemberitaan dianggap terlalu negatif, tidak menyenangkan, atau berbeda dengan narasi yang disampaikan pemerintah.

Di sisi lain, wartawan, pengamat, aktivis, dan masyarakat juga memikul tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan berpendapat. Kritik harus didasarkan pada data atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak menyebarkan informasi palsu, tidak melanggar hak orang lain, dan tidak menghasut terjadinya diskriminasi atau kekerasan. Khusus bagi wartawan, kebebasan pers harus dilaksanakan dengan menaati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tanggung Jawab Seorang Presiden

Presiden memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memberikan penilaian, dan membantah pemberitaan yang dianggap tidak tepat. Pemerintah juga memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hak jawab, memberikan data pembanding, meminta koreksi, atau mengadukan dugaan pelanggaran jurnalistik kepada Dewan Pers.

Namun, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan menuntut standar komunikasi publik yang lebih tinggi. Pernyataan Presiden semestinya tidak menciptakan generalisasi yang dapat mendelegitimasi seluruh profesi hanya karena terdapat keberatan terhadap pemberitaan media tertentu. Kritik terhadap produk jurnalistik harus ditujukan kepada berita, data, metode, atau media yang dimaksud secara konkret, bukan dengan melekatkan stigma historis kepada profesi wartawan secara luas.

Apabila terdapat wartawan, pengamat, atau LSM yang terbukti menerima pembiayaan asing secara tidak transparan dan bertindak bertentangan dengan hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan. Tuduhan tidak boleh dibangun semata-mata berdasarkan prasangka terhadap profesi, afiliasi, sumber pendanaan, atau sikap kritis seseorang terhadap pemerintah.

Pemberian label “Londo Ireng” kepada kelompok yang menjalankan fungsi kontrol publik memang belum dapat secara otomatis disebut sebagai pelanggaran konstitusi yang telah terbukti secara hukum. Namun, pernyataan tersebut dapat dinilai sebagai pengingkaran terhadap semangat konstitusi apabila digunakan untuk mendiskreditkan kritik, melemahkan legitimasi kerja jurnalistik, atau membentuk anggapan bahwa pihak yang berbeda dengan pemerintah merupakan pengkhianat bangsa.

Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diuji melalui kesediaan pemerintah menerima pujian, tetapi terutama melalui kemampuannya menghadapi kritik. Pers, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil bukanlah musuh negara. Mereka merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang membantu mengawasi kekuasaan, mengungkap persoalan masyarakat, dan memastikan pemerintah tetap bekerja sesuai dengan hukum serta kepentingan rakyat.

Seorang pemimpin negara tidak harus menyetujui seluruh kritik yang disampaikan kepadanya. Namun, kritik seharusnya dijawab dengan data, argumentasi, hak jawab, dan kebijakan yang lebih baik bukan dengan pelabelan yang berpotensi menimbulkan stigma serta ketakutan. Perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat pada hakikatnya bukan sekadar perlindungan terhadap wartawan, pengamat, atau LSM, melainkan perlindungan terhadap hak seluruh rakyat untuk mengetahui, menilai, dan mengawasi jalannya pemerintahan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *