PRINGSEWU, PL — Seorang pria babak belur dihakimi massa setelah tepergok mencuri kotak amal di Musala Darul Muhajirin, Pringsewu Utara, Sabtu (3/12/2022), sekitar pukul 14.00.
Tersangka tersebut, EK (40), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Aksi pencurian kotak amal awalnya diketahui oleh seorang warga bernama Fardan (15) yang kemudian memberitahu warga lain.
Warga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di areal persawahan komplek Pemda saat tersangka sedang membuka kotak amal dengan menggunakan alat yang dibawanya.
Saat itulah, warga yang geram kemudian menghajar pelaku hingga babak belur dan kemudian menyerahkan tersangka kepada polisi. Polisi kemudian membawa tersangka ke pusat kesehatan terdekat.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, Minggu (4/12/22), mengatakan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Selain mengamankan tersangka, ujar Kapolsek, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kotak amal yang dalam kondisi rusak, satu unit sepeda motor, dan uang Rp430.800.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sebelumnya sudah dua kali mencuri kotak amal di musala yang sama pada awal dan akhir Oktober 2022 lalu.
“Dari dua aksi pencurian tersebut pelaku menggondol uang sebesar Rp700 ribu,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (wid)