PANTAU LAMPUNG- Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung menjadi perhatian serius dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi II DPRD Pringsewu dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Senin (15/6/2026).
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pringsewu, Anton Subagyo, SH., tersebut dihadiri anggota komisi, yakni Sudiyono, M.Pd., Leswanda Putra, Mefi, dan Ahmad Hizar (Aceng). Sementara dari pihak eksekutif hadir Kepala BPKAD Pringsewu Olpin Putra beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II membahas berbagai aspek pendapatan daerah, termasuk realisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat serta perkembangan penerimaan daerah sepanjang tahun anggaran 2026.
Anton Subagyo menjelaskan bahwa pendapatan transfer dari pemerintah pusat hingga Mei 2026 telah mencapai sekitar 42 persen dari target dan diperkirakan dapat terealisasi sesuai rencana. Namun, kondisi berbeda terjadi pada pendapatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi.
Menurut Anton, dari target DBH sebesar Rp65 miliar, hingga saat ini Kabupaten Pringsewu baru menerima sekitar Rp8 miliar atau sekitar 12 persen dari total target yang telah ditetapkan.
“Ini menjadi persoalan serius karena apabila dana bagi hasil tersebut tidak segera disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, maka APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2026 berpotensi mengalami defisit,” ujar Anton.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, terdapat tunggakan kewajiban Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kabupaten Pringsewu yang berasal dari tahun 2024 hingga 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp62 miliar.
Karena itu, Komisi II DPRD Pringsewu meminta Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen dalam menyalurkan dana bagi hasil yang menjadi hak pemerintah kabupaten.
“Jangan sampai kewajiban tersebut terus menumpuk menjadi utang yang pada akhirnya mengganggu pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, Komisi II juga mendorong adanya perubahan regulasi terkait mekanisme penyaluran dana bagi hasil, khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). DPRD Pringsewu mengusulkan agar dana tersebut dapat langsung ditransfer ke rekening pemerintah kabupaten, sementara pemerintah provinsi hanya menjalankan fungsi administrasi sebagaimana sistem opsen pajak yang saat ini diterapkan.
Selain membahas DBH, Komisi II juga menyoroti sejumlah tantangan fiskal yang dihadapi Kabupaten Pringsewu, mulai dari pembiayaan program BPJS, kebutuhan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga kondisi infrastruktur jalan yang membutuhkan perhatian serius.
Anton menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama antara legislatif dan eksekutif agar pengelolaan anggaran daerah tetap berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Eksekutif dan legislatif harus berani mengencangkan ikat pinggang serta memastikan setiap rupiah uang rakyat dibelanjakan untuk program-program prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Anton mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menjadikan kenaikan pajak sebagai pilihan utama karena berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan dunia usaha.
Sebagai alternatif, Komisi II meminta BPKAD melakukan pendataan terhadap aset-aset daerah yang memiliki nilai ekonomi agar dapat dimanfaatkan secara optimal, termasuk melalui skema penyewaan yang mampu menghasilkan pendapatan bagi daerah.
“Potensi PAD harus digali dari aset-aset daerah yang produktif. Ini menjadi langkah yang lebih bijak dibandingkan menaikkan pajak yang dapat memicu gejolak di masyarakat,” pungkasnya.***










