PANTAU LAMPUNG- Sofian Sitepu, pengacara eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo yang kini menjadi terdakwa tipikor dana PI 10% berharap hakim PN Tanjungkarang mwlihat keadilan bagi kliennya dan dua terdakwa yang lain berdasarkan pasal 53 KUHP.
“Nah inilah yang kami harapkan ke depan, pengadilan harus melihat itu, pengadilan ini harus melihat keadilan. Menurut pasal 53 KUHP dijelaskan, dalam mengadili perkara, hakim harus melihat hukum dan keadilan,” ujarnya pasca-sidang tuntutan pada Selasa, 11 Juni 2026.
“Apabila ada pertentangan hukum dan keadilan, maka diutamakan adalah keadilan, itu menurut hukum kita. Kami sangat berharap hakim akan melihat keadaan ini, kami percaya hakim akan mengutamakan keadilan dari hukum.”
Sofian Sitepu berharap hakim memberi hukuman ringan sesuai uang yang terdakwa peroleh dari PI 10% tersebut.
Menurutnya, Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan pun menjadi pihak yang mengalami kerugian moral atas opini atau framing kerugian 271 miliar rupiah.
“Dari awal kami mengikuti ini, kami melihat bahwa tidak ada korupsi 271 miliar, tetapi dari sisi opini klien kami sudah dirugikan.”
“Klien kami, khususnya Pak Heri Wardoyo, melaksanakan semua keputusan perusahaan, keputusan pemegang saham RUPS dan juga menurut undang-undang PT.”
“Dia menerima hak-hak atau tantim berdasarkan keputusan, tidak lebih dari itu. Nah sekarang dalam peradilan tidak pernah dibuktikan tentang korupsi 271 miliar, itu tidak pernah.
Dalam proses peradilan yang cukup panjang, menurut Sofian Sitepu– pembuktian hanya berfokus pada pengunaan dana tantim dan honor-honor terdakwa.
“Yang dibuktikan adalah penggunaan dana tantim atau honor-honor mereka. Kami melihat peradilan ini atau misalnya tuntutan ini ada menyimpang dari bungkusan kasusnya,” ujarnya.
Penggunaan tantim dan honor oleh terdakwa itu pun berdasarkan ketentuan perusahaan atau berlandaskan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Melaksanakan ketentuan perusahaan, sekali lagi melaksanakan keputusan RUPS, itulah hak-hak yang diberikan, mereka terima.”
Sofian Sitepu kemudian mempertanyakan keadilan dalam kasus ini karena pemegang saham yang berwenang melaksanakan RUPS yakni PT LJU dan PT Way Guruh justru tidak tersentuh skandal hukum.
“Tanyalah kenapa tidak disentuh pemegang saham yang membuat keputusan,” katanya.
Untuk kewajiban pengembalian uang yang JPU anggap sebagai keugian negara, Sofian Sitepu berharap hanya bagi dana yang terdakwa peroleh tanpa ketentuan yang sah seperti tantim dan bonus sejak tahun 2018.
Untuk yang benar-benar menjadi hak terdakwa sesuai kontrak kerja, Sofian menganggap itu bukan kerugian negara tapi kewajiban perusahaan membayar upah pekerjanya.
“Nah itu harusnya, dengan demikian kalau memang ada tataran atau parameter yang mereka terima melebihi dari ketentuan misalnya penggajian itu, itu yang harus mengembalikan kerjaan itu. Tidak semuanya, karena mereka sudah bekerja, mereka mengeluarkan tenaga, pikiran dan waktu, apakah itu tidak dihargai,” ungkapnya.***










