• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 11, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Sidang PI 10% PT LEB, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Sesuai Fakta Persidangan

MeldaEditorMelda
Jun 11, 2026
A A
Sidang PI 10% PT LEB, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Sesuai Fakta Persidangan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Sofian Sitepu, pengacara eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo yang kini menjadi terdakwa tipikor dana PI 10% berharap hakim PN Tanjungkarang mwlihat keadilan bagi kliennya dan dua terdakwa yang lain berdasarkan pasal 53 KUHP.

“Nah inilah yang kami harapkan ke depan, pengadilan harus melihat itu, pengadilan ini harus melihat keadilan. Menurut pasal 53 KUHP dijelaskan, dalam mengadili perkara, hakim harus melihat hukum dan keadilan,” ujarnya pasca-sidang tuntutan pada Selasa, 11 Juni 2026.

“Apabila ada pertentangan hukum dan keadilan, maka diutamakan adalah keadilan, itu menurut hukum kita. Kami sangat berharap hakim akan melihat keadaan ini, kami percaya hakim akan mengutamakan keadilan dari hukum.”

BeritaTerkait

Laporan Tipikor Tak Redam Polemik SMA Siger di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung

Kuasa hukum Budi Kurniawan: kesaksian Heri Wardoyo Tidak Masuk Akal

Sofian Sitepu berharap hakim memberi hukuman ringan sesuai uang yang terdakwa peroleh dari PI 10% tersebut.

Menurutnya, Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan pun menjadi pihak yang mengalami kerugian moral atas opini atau framing kerugian 271 miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

“Dari awal kami mengikuti ini, kami melihat bahwa tidak ada korupsi 271 miliar, tetapi dari sisi opini klien kami sudah dirugikan.”

“Klien kami, khususnya Pak Heri Wardoyo, melaksanakan semua keputusan perusahaan, keputusan pemegang saham RUPS dan juga menurut undang-undang PT.”

“Dia menerima hak-hak atau tantim berdasarkan keputusan, tidak lebih dari itu. Nah sekarang dalam peradilan tidak pernah dibuktikan tentang korupsi 271 miliar, itu tidak pernah.

Dalam proses peradilan yang cukup panjang, menurut Sofian Sitepu– pembuktian hanya berfokus pada pengunaan dana tantim dan honor-honor terdakwa.

“Yang dibuktikan adalah penggunaan dana tantim atau honor-honor mereka. Kami melihat peradilan ini atau misalnya tuntutan ini ada menyimpang dari bungkusan kasusnya,” ujarnya.

Penggunaan tantim dan honor oleh terdakwa itu pun berdasarkan ketentuan perusahaan atau berlandaskan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Melaksanakan ketentuan perusahaan, sekali lagi melaksanakan keputusan RUPS, itulah hak-hak yang diberikan, mereka terima.”

Sofian Sitepu kemudian mempertanyakan keadilan dalam kasus ini karena pemegang saham yang berwenang melaksanakan RUPS yakni PT LJU dan PT Way Guruh justru tidak tersentuh skandal hukum.

“Tanyalah kenapa tidak disentuh pemegang saham yang membuat keputusan,” katanya.

Untuk kewajiban pengembalian uang yang JPU anggap sebagai keugian negara, Sofian Sitepu berharap hanya bagi dana yang terdakwa peroleh tanpa ketentuan yang sah seperti tantim dan bonus sejak tahun 2018.

Untuk yang benar-benar menjadi hak terdakwa sesuai kontrak kerja, Sofian menganggap itu bukan kerugian negara tapi kewajiban perusahaan membayar upah pekerjanya.

“Nah itu harusnya, dengan demikian kalau memang ada tataran atau parameter yang mereka terima melebihi dari ketentuan misalnya penggajian itu, itu yang harus mengembalikan kerjaan itu. Tidak semuanya, karena mereka sudah bekerja, mereka mengeluarkan tenaga, pikiran dan waktu, apakah itu tidak dihargai,” ungkapnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #Hukum#pengadilanBeritaLampungHeriWardoyoHukumIndonesiaKasusKorupsiPI10PersenPNTanjungkarangSIDANGTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Что такое нейронные сети и где они используются

Next Post

Wabup Pringsewu Dorong Percepatan Penataan Aset dan Akses Masyarakat

Related Posts

Menuju Pilkakon Serentak Oktober 2026, Pekon di Banyumas Mulai Bergerak
Berita

Menuju Pilkakon Serentak Oktober 2026, Pekon di Banyumas Mulai Bergerak

Jun 11, 2026
Wabup Pringsewu Dorong Percepatan Penataan Aset dan Akses Masyarakat
Berita

Wabup Pringsewu Dorong Percepatan Penataan Aset dan Akses Masyarakat

Jun 11, 2026
Di Balik Predikat WTP, Muncul Gelombang Kritik Tata Kelola Anggaran Bandar Lampung
Bandar Lampung

Di Balik Predikat WTP, Muncul Gelombang Kritik Tata Kelola Anggaran Bandar Lampung

Jun 10, 2026
Laporan Tipikor Tak Redam Polemik SMA Siger di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

Laporan Tipikor Tak Redam Polemik SMA Siger di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung

Jun 10, 2026
Gubernur Lampung Dampingi Presiden: RSUD KH M. Thohir Wujud Pemerataan Kesehatan
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Dampingi Presiden: RSUD KH M. Thohir Wujud Pemerataan Kesehatan

Jun 10, 2026
Wagub Lampung: Pelajar Harus Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Pembangunan
Bandar Lampung

Wagub Lampung: Pelajar Harus Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Pembangunan

Jun 10, 2026
Next Post
Wabup Pringsewu Dorong Percepatan Penataan Aset dan Akses Masyarakat

Wabup Pringsewu Dorong Percepatan Penataan Aset dan Akses Masyarakat

Menuju Pilkakon Serentak Oktober 2026, Pekon di Banyumas Mulai Bergerak

Menuju Pilkakon Serentak Oktober 2026, Pekon di Banyumas Mulai Bergerak

banner 300250

Berita Terkini

  • Menuju Pilkakon Serentak Oktober 2026, Pekon di Banyumas Mulai Bergerak
  • Wabup Pringsewu Dorong Percepatan Penataan Aset dan Akses Masyarakat
  • Sidang PI 10% PT LEB, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Sesuai Fakta Persidangan
  • Что такое нейронные сети и где они используются
  • Что такое нейронные сети и где они применяются
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In