PANTAU LAMPUNG- Panglima Ladam (Pangdam) Misrul pernah menduga Eva Dwiana dan Eka Afriana memiliki niat jahat atau mensrea untuk meraih keuntungan dari APBD Pemkot Bandar Lampung maupun APBN (BOS) dengan menyelenggarakan SMA Siger di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Dugaannya ini jauh sebelum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengambil alih ratusan peserta didik SMA Swasta yang telah menyerah melanggar berbagai regulasi tersebut.
Dugaan itu muncul pasca-Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) hearing bernada keras dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung pada awal Juli 2025 lalu.
Tak banyak media arus utama Lampung yang percaya dengannya, apalagi untuk menindaklanjut dugaannya.
Pada 9 Juli, media arus utama hanya memberitakan Pemkot Bandar Lampung membuka 4 SMA Siger yang bertempat di 4 SMP Negeri Kota Bandar Lampung tanpa pernah membedah amanah peraturan perundang-undangan tentang yayasan dan penyelenggaraan pendidikan.
Tanpa pressure berarti, SMA Siger menerima puluhan hingga ratusan siswa dan menggelar operasional pendidikan dengan skema penggabungan sekolah dari 4 menjadi 2.
Eva Dwiana sebagai wali kota dan Eka Afriana yang kala itu mengemban amanah sebagai Kadisdikbud Kota Bandar Lampung sekaligus pembina dan pendiri Yayasan Siger Prakarsa Bunda kian leluasa menggunakan Barang Milik Daerah untuk keberlangsungan Badan Hukum Privatnya.
Pelan-pelan, dugaan Pangdam berbuah. Eva Dwiana kian berani mengungkapkan hasratnya di depan publik tanpa pernah jujur mengatakan, SMA Siger ialah Sekolah Swasta dan pengurusnya ialah saudari kembarnya sendiri.
Ia atau mungkin mereka hendak membongkar terminal Panjang dan lahannya untuk membangun Gedung SMA Swasta Siger.
Selain itu, ia akan menjadikan SD Negeri yang sepi murid sebagai gedung maupun sarana dan pra sarana penunjang operasional SMA Siger.
Dugaan niat jahat itu perlahan tapi pasti mengarah pada perbuatan jahat. Sudahlah menggunakan Barang Milik Daerah untuk Badan Hukum Privat, Eva Dwiana dan Eka Afriana terus menyelenggarakan SMA Siger tanpa izin operasional sehingga terancam pidana 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Satu semester, anak-anak SMA Siger bersekolah tanpa terdaftar dapodik dan menerima Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Indikasi lain Eva Dwiana dan Eka Afriana telah melakukan perbuatan jahat ialah mengalirkan APBD ke Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang ditentang oleh Ketua Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, Ketua MK periode 2003-2008.
Saat kabar aliran dana itu viral pun, Dr. Khaidarmansyah selaku ketua yayasannya bilang kepada publik– dana tersebut untuk mencetak raport hingga biaya ekstrakulikuler peserta didik.
Namun itu bertolak belakang dengan keterangan murid SMA Siger yang mengaku tidak pernah ada ekskul dan raportnya hanya berbentuk file dan terdistribusi melalui HP.
Anak-anak itu pun membeli modul 15 ribu rupiah untuk satu mata pelajaran dan terpaksa belajar dalam proses dan lingkungan yang tidak layak sehingga Kanwil Ham Lampung menyatakan dalam surat resminya, terdapat masalah HAM atas Hak anak dalam memperoleh pendidikan. Kemana aliran dana hibah itu?
Penggiat Kebijakan Publik Abdullah Sani bahkan telah melaporkan kejadian itu ke Kapolda serta Kejati Lampung.
Ia juga meminta Unit Dinas PPPA Lampung melakukan pengawasan hingga merehabilitasi murid SMA Siger karena menurutnya telah menjadi korban kejahatan lain dalam satuan penyelenggara pendidikan.
Selain sanksi 10 tahun penjara dari UU Sisdiknas karena terbukti telah menyelenggarakan sekolah tanpa izin pemerintah, apa yang kira-kira bisa menjerat Eva Dwiana dan Eka Afriana?***












