PANTAU LAMPUNG- Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026, dikabarkan berpotensi mengalami penundaan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Yundandar, advokat Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, pada Selasa (19/5/2026).
“Iya (sidang Kamis), tapi sepertinya tunda,” ujar Yundandar.
Menurutnya, kemungkinan penundaan terjadi karena saksi dari pihak terdakwa belum dapat menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Saksi yang dari kami belum bisa kalau besok,” katanya.
Sidang kasus tipikor PT LEB sebelumnya turut menghadirkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai saksi pada Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Arinal mengaku sudah mengetahui potensi dana Participating Interest (PI) untuk Provinsi Lampung bahkan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai gubernur.
Ia mengatakan informasi tersebut diperoleh dari SKK Migas dan Pertamina terkait rencana pengeboran minyak di wilayah Lampung Timur.
“Saya dapat informasi itu dari SKK Migas dan Pertamina. Saya minta dinas perikanan, pertambangan, dan BPN melihat ke sana,” ujar Arinal di hadapan majelis hakim.
Kasus dugaan korupsi PT LEB sendiri masih menjadi perhatian publik di Lampung karena berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest sektor migas yang nilainya cukup besar.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan guna mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.***










