PANTAU LAMPUNG — menggelar kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Selasa, 13 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri perangkat pekon, tokoh masyarakat, serta warga yang menjadi peserta program PTSL. Penyuluhan dilakukan sebagai upaya mendukung percepatan program sertifikasi tanah sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas hak atas tanah.
Dalam kegiatan itu, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menjelaskan tahapan pelaksanaan PTSL mulai dari pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan data, hingga proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi agar proses pelaksanaan program dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Selain sosialisasi teknis, kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat dengan petugas pertanahan terkait berbagai persoalan kepemilikan dan pendaftaran tanah yang dihadapi warga.
Antusiasme masyarakat terlihat dari aktifnya peserta dalam menyampaikan pertanyaan maupun kendala administrasi pertanahan selama sesi diskusi berlangsung.
Melalui Program PTSL, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Sertipikat tanah diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus berharap kegiatan penyuluhan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah dan mendorong partisipasi aktif warga dalam menyukseskan Program PTSL Tahun Anggaran 2026 di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.***








