• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Mei 6, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

DPRD Lamteng Temukan Indikasi Maladministrasi Jabatan di Pemkab

MeldaEditorMelda
Mei 5, 2026
A A
DPRD Lamteng Temukan Indikasi Maladministrasi Jabatan di Pemkab
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) untuk membahas polemik tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut, Direktur Eksekutif Puskada, Rosim Nyerupa, menyoroti dugaan overlapping kewenangan antara Plt Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang berdampak pada penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di sejumlah organisasi perangkat daerah.

Rosim menilai sejumlah penunjukan jabatan, termasuk Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum.

BeritaTerkait

SPIP Berbasis Risiko Diperkuat di Kantor Pertanahan Pringsewu

Audiensi Memanas, Warga Lampung Tengah Soroti Distribusi Kebun Plasma

Ia mengungkapkan, jabatan Plt Kepala Dinas BMBK yang dijabat Elvita Maylani berlangsung hampir satu tahun, dari Maret 2025 hingga Maret 2026, yang dinilai telah melewati batas waktu yang diatur dalam regulasi.

“Status Plt itu sifatnya sementara. Jika sampai hampir satu tahun, ini sudah tidak wajar dan patut diduga ada kepentingan tertentu,” ujar Rosim dalam forum tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019 yang membatasi masa jabatan Plt maksimal enam bulan.

Selain itu, Rosim menyoroti perubahan cepat penunjukan Plt Kepala Dinas BMBK yang terjadi dalam waktu singkat, yang menurutnya tidak lazim dalam sistem birokrasi.

Tak hanya itu, ia juga menilai penunjukan Plh Kepala Dinas Pendidikan yang ditandatangani Sekda tanpa mencantumkan frasa “atas nama Bupati” sebagai bentuk cacat administratif.

“Dalam hukum administrasi, itu bukan sekadar redaksi, tetapi menentukan sah atau tidaknya kewenangan,” tegasnya.

Rosim juga menilai adanya kontradiksi antar dokumen resmi yang menunjukkan ketidaksinkronan kebijakan antara Plt Bupati dan Sekda, yang berpotensi menimbulkan overlapping authority dalam tata kelola pemerintahan.

Dalam kesempatan itu, ia juga merujuk sejumlah regulasi seperti UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagai dasar analisis dugaan pelanggaran kewenangan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Lampung Tengah menyatakan akan menindaklanjuti temuan yang disampaikan Puskada dengan melakukan pemanggilan pihak terkait serta menggelar hearing lanjutan lintas komisi.

Ketua Komisi I DPRD Lamteng menegaskan bahwa pihaknya serius menyoroti indikasi maladministrasi dan dugaan pelanggaran aturan kepegawaian yang disampaikan dalam forum tersebut.

Sementara itu, Puskada menegaskan akan membawa persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ombudsman RI, hingga Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan tindak lanjut lebih lanjut.

Rosim menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan harus dijalankan secara bersih dan sesuai aturan.

“Rakyat butuh pelayanan yang baik, bukan konflik jabatan. Jika birokrasi dipakai sebagai alat kepentingan, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” tegasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #ASN#Lampung TengahBKNDPRD LamtengmaladministrasiOmbudsman RIPemerintahan DaerahPlt BupatiPuskadaSekda Lampung TengahTata Kelola Pemerintahan
ShareTweetSendShare
Previous Post

286 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Menuju Mekkah, Dilepas di Masjid Agung Kalianda

Next Post

Что такое Big Data и как с ними работают

Related Posts

Kapal Nelayan Tertabrak Kargo di Perairan Merak Belantung, Operasi SAR Berlanjut
Berita

Kapal Nelayan Tertabrak Kargo di Perairan Merak Belantung, Operasi SAR Berlanjut

Mei 6, 2026
PN Kota Agung Tegaskan Penetapan Tersangka Tidak Sesuai KUHAP, Dua Warga Dibebaskan Status Hukum
Berita

PN Kota Agung Tegaskan Penetapan Tersangka Tidak Sesuai KUHAP, Dua Warga Dibebaskan Status Hukum

Mei 6, 2026
Karya Kreatif PKKI, “Naniyu” Angkat Tradisi Tampah dalam Bahasa Gerak Modern
Bandar Lampung

Karya Kreatif PKKI, “Naniyu” Angkat Tradisi Tampah dalam Bahasa Gerak Modern

Mei 5, 2026
Klaim Lahan TNI AU di Bakung Udik Diprotes LBH Bandar Lampung
Bandar Lampung

Klaim Lahan TNI AU di Bakung Udik Diprotes LBH Bandar Lampung

Mei 5, 2026
Kasus Viral di Gedung DPRD Lampung Berujung Rekomendasi Sanksi Etik
Bandar Lampung

Kasus Viral di Gedung DPRD Lampung Berujung Rekomendasi Sanksi Etik

Mei 5, 2026
Pembangunan Koperasi Desa di Pringsewu Capai Tahap Bertahap
Berita

Pembangunan Koperasi Desa di Pringsewu Capai Tahap Bertahap

Mei 5, 2026
Next Post

Что такое Big Data и как с ними работают

Pembangunan Koperasi Desa di Pringsewu Capai Tahap Bertahap

Pembangunan Koperasi Desa di Pringsewu Capai Tahap Bertahap

Kasus Viral di Gedung DPRD Lampung Berujung Rekomendasi Sanksi Etik

Kasus Viral di Gedung DPRD Lampung Berujung Rekomendasi Sanksi Etik

Klaim Lahan TNI AU di Bakung Udik Diprotes LBH Bandar Lampung

Klaim Lahan TNI AU di Bakung Udik Diprotes LBH Bandar Lampung

Karya Kreatif PKKI, “Naniyu” Angkat Tradisi Tampah dalam Bahasa Gerak Modern

Karya Kreatif PKKI, “Naniyu” Angkat Tradisi Tampah dalam Bahasa Gerak Modern

banner 300250

Berita Terkini

  • Kapal Nelayan Tertabrak Kargo di Perairan Merak Belantung, Operasi SAR Berlanjut
  • PN Kota Agung Tegaskan Penetapan Tersangka Tidak Sesuai KUHAP, Dua Warga Dibebaskan Status Hukum
  • Karya Kreatif PKKI, “Naniyu” Angkat Tradisi Tampah dalam Bahasa Gerak Modern
  • Klaim Lahan TNI AU di Bakung Udik Diprotes LBH Bandar Lampung
  • Kasus Viral di Gedung DPRD Lampung Berujung Rekomendasi Sanksi Etik
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In