PANTAU LAMPUNG-Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikhsan M. Siregar, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam menertibkan tambang ilegal di sejumlah wilayah seperti Way Kanan, Lampung Timur, dan Bandar Lampung.
Menurut Ikhsan, praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat karena keuntungan yang seharusnya dinikmati rakyat justru mengalir ke pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, isu lingkungan tidak bisa dipandang sebelah mata karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup generasi mendatang.
“Menjaga lingkungan bukan hanya soal hari ini, tapi juga masa depan bangsa. Jika lingkungan rusak, generasi berikutnya yang akan menanggung dampaknya,” tegasnya.
Ikhsan juga mengajak pemerintah dan masyarakat untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, serta berkelanjutan. Ia menilai, kegiatan ekonomi tetap dapat berjalan tanpa harus mengorbankan lingkungan.
“Rakyat tetap bisa mendapatkan manfaat ekonomi, tetapi harus sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap penertiban tambang ilegal tidak berhenti pada beberapa lokasi saja, tetapi diperluas ke wilayah lain di Lampung yang masih terdapat aktivitas serupa.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan praktik tambang ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
“Kekayaan alam ini milik rakyat, bukan untuk segelintir pihak. Setiap laporan harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Langkah tegas Pemerintah Provinsi Lampung ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan amanat konstitusi.***












