• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, April 3, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Sengketa Lahan Kemenag, Ahli Nilai Tidak Layak Masuk Tipikor

MeldaEditorMelda
Apr 3, 2026
A A
Sengketa Lahan Kemenag, Ahli Nilai Tidak Layak Masuk Tipikor
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Sidang dugaan korupsi terkait penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026). Persidangan menghadirkan saksi ahli yang mengungkap indikasi kuat adanya pemaksaan perkara perdata menjadi tindak pidana korupsi (tipikor).

Perkara ini menjerat terdakwa Thio Stepanus dalam sengketa kepemilikan lahan yang sebenarnya telah melalui proses hukum panjang di ranah perdata.

Sengketa Berawal dari Tumpang Tindih Sertipikat

Kronologi konflik bermula dari terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi pada tahun 1981. Setahun kemudian, muncul Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT yang diterbitkan Departemen Agama RI di lokasi yang sama, memicu tumpang tindih kepemilikan.

BeritaTerkait

HUT Pringsewu ke-17, Pelayanan Pertanahan Siap Ditingkatkan

Kolaborasi Global Diperkuat, Wagub Lampung Fokus Agroforestry Berkelanjutan

Pada 2008, Thio Stepanus membeli lahan tambahan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah dan mengajukan penerbitan SHM baru. Dalam proses tersebut, penjual menjamin bahwa objek tanah tidak dalam sengketa dan bebas dari beban hukum.

Putusan Perdata Telah Inkracht

Sengketa ini sebelumnya telah diuji melalui jalur perdata hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 525 K/Pdt/2023 serta 919 PK/Pdt/2024 menegaskan bahwa Thio Stepanus merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dianggap benar dan mengikat semua pihak.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membawa perkara ini ke ranah tipikor dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu dalam proses penerbitan sertipikat.

Ahli Hukum: Tidak Tepat Masuk Tipikor

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, menilai perkara ini seharusnya tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Jika ada dugaan kecurangan dokumen, maka itu ranah pidana umum, bukan tipikor. Karena tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam konteks korupsi,” ujarnya di persidangan.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, menegaskan tidak adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.

Menurutnya, aset tanah masih berada dalam penguasaan negara dan tidak ada kerugian finansial yang timbul.

“Keuangan negara tidak dirugikan, aset masih dikuasai. Maka ini bukan ranah tipikor,” tegasnya.

Dakwaan Jaksa Dinilai Bermasalah

Selain substansi perkara, para ahli juga menyoroti penggunaan regulasi yang sudah tidak berlaku dalam dakwaan JPU, yakni Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999.

Padahal, dalam prinsip Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan baru seharusnya mengesampingkan aturan lama.

Lebih lanjut, tuduhan adanya dokumen palsu juga dinilai belum memiliki dasar kuat karena belum melalui pengujian laboratorium forensik atau verifikasi dari instansi berwenang.

Dinilai Cederai Kepastian Hukum

Dengan status terdakwa sebagai pembeli beritikad baik serta adanya putusan pengadilan yang telah inkracht, pemaksaan perkara ini ke ranah tipikor dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.

Para ahli berharap penegakan hukum dilakukan secara tepat sesuai koridor, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan di Indonesia.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: berita hukumhukum perdatahukum pidanaKasus KorupsiKementerian AgamaLampungMahkamah Agungpengadilan tanjungkarangsengketa tanahTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Granpampa Casino: Guía introductoria para principiantes en iGaming

Next Post

Kolaborasi Global Diperkuat, Wagub Lampung Fokus Agroforestry Berkelanjutan

Related Posts

Nusron Wahid: Pangan Lebih Penting di Tengah Geopolitik Global
Berita

Nusron Wahid: Pangan Lebih Penting di Tengah Geopolitik Global

Apr 3, 2026
HUT Pringsewu ke-17, Pelayanan Pertanahan Siap Ditingkatkan
Berita

HUT Pringsewu ke-17, Pelayanan Pertanahan Siap Ditingkatkan

Apr 3, 2026
Kolaborasi Global Diperkuat, Wagub Lampung Fokus Agroforestry Berkelanjutan
Bandar Lampung

Kolaborasi Global Diperkuat, Wagub Lampung Fokus Agroforestry Berkelanjutan

Apr 3, 2026
Rotasi Jabatan di Pringsewu, Bupati Dorong Kinerja Efektif dan Efisien
Berita

Rotasi Jabatan di Pringsewu, Bupati Dorong Kinerja Efektif dan Efisien

Apr 3, 2026
Entry Meeting BPK Wilayah V, Lampung Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Bandar Lampung

Entry Meeting BPK Wilayah V, Lampung Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Apr 3, 2026
Tingkatkan Profesionalisme, Lapas Kalianda Terima Arahan PLH Kakanwil
Berita

Tingkatkan Profesionalisme, Lapas Kalianda Terima Arahan PLH Kakanwil

Apr 3, 2026
Next Post
Kolaborasi Global Diperkuat, Wagub Lampung Fokus Agroforestry Berkelanjutan

Kolaborasi Global Diperkuat, Wagub Lampung Fokus Agroforestry Berkelanjutan

Granpampa Casino: Alles Wichtige auf einen Blick für Spieler

Mi Aventura en Granpampa Casino: Lo Que Descubrí Jugando

Ever Heard About Excessive Shining Crown Joc Gratis? Well About That...

HUT Pringsewu ke-17, Pelayanan Pertanahan Siap Ditingkatkan

HUT Pringsewu ke-17, Pelayanan Pertanahan Siap Ditingkatkan

banner 300250

Berita Terkini

  • Play Mega Fire Blaze Roulette Live: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to 15 Dollar Deposit Casinos
  • Nusron Wahid: Pangan Lebih Penting di Tengah Geopolitik Global
  • HUT Pringsewu ke-17, Pelayanan Pertanahan Siap Ditingkatkan
  • Ever Heard About Excessive Shining Crown Joc Gratis? Well About That…
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In