BANDAR LAMPUNG, PL – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Konsultasi Publik Tahap 2 Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043. Kegiatan tersebut diikuti DPRD Provinsi Lampung, OPD Kabupaten dan Kota, perguruan tinggi, se-Provinsi Lampung dilaksanakan di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Rabu (16-11).
Pemprov Lampung melalui Sekretaris Dinas PKPCK Ir.Tony Ferdinansyah, ST, MT mengatakan maksud pelaksanaan Konsultasi Publik ini dalam rangka menjabarkan kebijakan penataan ruang wilayah provinsi melalui keterpaduan antar sektor, wilayah dan masyarakat dan Menjabarkan konsep rencana yang dapat dimplementasikan. “Konsep RTRW ini disusun dalam jangka waktu 20 Tahun ke depan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan struktur dan pola ruang dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi dan pelestarian lingkungan,” ujar Tony.
Sedangkan tujuan kegiatan ini, katanya, adalah memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan untuk menjamin terwujudnya pemanfaatan ruang Provinsi Lampung sesuai perencanaan yang telah ditetapkan. “Sebagaimana RTRW Provinsi Lampung adalah produk kita bersama yang perlu bersama-sama kita kawal dan terlibat di dalamnya, sebelum dilakukan pengintegrasian ke dalam materi teknis RTRW Provinsi Lampung diperlukan keterpaduan muatan materi (mencakup wilayah darat dan laut/perairan pesisir),” tuturnya.
Sementara, staf ahli Zainal Abidin, MT, mengatakan kegiatan konsultasi publik ini akan menjadi materi muatan RTRW Provinsi yang akan dituangkan pada dokumen rencana dan rancangan peraturan RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043. Dengan tahapannya sebagai berikut; Pembahasan Laporan Pendahuluan tanggal 14 Juli 2022, FGD 1 (Bukit Mas) tanggal 21 September 2022, Konsultasi Publik Tahap I tanggal 29 September 2022, FGD 2 (Bappeda) tanggal 4 Oktober 2022, Pembahasan Laporan Antara tanggal 26 Oktober 2022. (*)