PANTAU LAMPUNG- Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali memperkuat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Sebanyak 310 sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 dibagikan kepada warga Pekon Wates Timur dan Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Selasa, 28 Januari 2026.
Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah konkret negara dalam mencegah sengketa pertanahan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset tanah milik warga.
Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum Tanah
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, mengatakan program PTSL merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Penyerahan sertipikat ini adalah bukti nyata kehadiran negara. Dengan sertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum yang sah dan diakui,” ujar Ulin Nuha di sela kegiatan.
Ratusan Sertipikat Dibagikan di Dua Pekon
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 200 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dibagikan kepada warga Pekon Wates Timur. Sementara itu, 110 sertipikat lainnya diserahkan kepada masyarakat Pekon Tambahrejo Barat.
Total keseluruhan sertipikat yang dibagikan berjumlah 310 sertipikat, sesuai dengan kuota Program PTSL Tahun Anggaran 2025 untuk wilayah Kecamatan Gadingrejo.
Dorong Pencegahan Sengketa dan Nilai Ekonomi Tanah
Ulin Nuha menjelaskan, sertipikasi tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mencegah konflik agraria di tingkat masyarakat.
“Dengan sertipikat, potensi sengketa bisa ditekan. Selain itu, tanah memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan bisa dimanfaatkan untuk akses permodalan,” jelasnya.
Antusiasme Warga Sambut Sertipikat Tanah
Kegiatan penyerahan sertipikat berlangsung tertib dan lancar. Acara tersebut dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, aparatur pemerintahan pekon, serta masyarakat penerima sertipikat.
Antusiasme warga tampak jelas saat menerima sertipikat tanah yang telah lama dinantikan. Banyak warga mengaku lega karena kini kepemilikan tanah mereka memiliki dasar hukum yang kuat.
PTSL Jadi Pilar Tertib Administrasi Pertanahan
Melalui Program PTSL Tahun Anggaran 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus mendorong pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Program ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga mendukung tertib administrasi pertanahan serta pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***







