PANTAU LAMPUNG- Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan pentingnya audit ketat dan transparan terhadap seluruh APBD 2025 di Provinsi Lampung. Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers di Bandar Lampung, Jumat, 23 Januari 2026.
“Kami menerima laporan masyarakat dari seluruh kabupaten/kota serta kegiatan Pemerintah Provinsi Lampung terkait dugaan penyimpangan anggaran Tahun 2025. Karena itu, kami mendesak BPK RI Lampung untuk menjalankan audit sesuai kaidah undang-undang agar tidak ada celah penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ujar Aqrobin AM.
Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa laporan masyarakat banyak terkait proyek fisik, pengadaan barang dan jasa, hingga belanja rutin. Beberapa dugaan yang disampaikan masyarakat antara lain:
1. Proyek Dinas PUPR Kabupaten/Kota
Pekerjaan jalan dan jembatan tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, atau proyek hotmix/rigid pavement yang tidak selesai namun tetap dibayar.
Dugaan pembobolan anggaran pemeliharaan rutin.
2. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung
Markup harga satuan material, proyek tidak sesuai kontrak, atau proyek jalan provinsi yang dikerjakan kurang dari 100 persen tapi dibayar penuh.
3. Dinas Pengairan Provinsi Lampung
Proyek irigasi tidak sesuai perencanaan, kerusakan dini setelah serah terima, penggunaan material tidak standar.
4. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim)
Pengadaan prasarana permukiman, seperti jalan lingkungan dan drainase, tidak sesuai kondisi lapangan.
5. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dugaan mark-up alat peraga, mebel sekolah, rehabilitasi ruang kelas, serta pengadaan ATK dan buku yang tidak transparan.
6. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pengadaan alat kesehatan, pembangunan fasilitas kesehatan, dan pembelian obat-obatan yang diduga menyimpang dari spesifikasi.
Aqrobin AM menekankan bahwa BPK RI Perwakilan Lampung harus membuka hasil audit kepada publik. “Transparansi penggunaan APBD 2025 menjadi hak masyarakat. Hasil audit harus dapat diakses, sehingga potensi kerugian negara bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Johan Alamsyah menambahkan, LSM PRO RAKYAT akan mengawal seluruh temuan BPK RI Lampung hingga tahap penegakan hukum. “Jika ditemukan indikasi pidana, BPK wajib menyerahkan temuan ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian sesuai UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 23 ayat (1). Kita harus peduli, lawan koruptor,” tegas Johan.
LSM PRO RAKYAT menegaskan audit harus dilakukan independen, profesional, dan akuntabel, melibatkan masyarakat sebagai pengawas sosial, serta memastikan seluruh temuan tindak lanjutnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.***







