PANTAU LAMPUNG- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT resmi melanjutkan langkah hukum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dengan mengikuti Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan terkait pengujian konstitusionalitas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sidang kedua ini digelar pada Rabu (21/1/2026) dan menjadi bagian penting dari upaya masyarakat sipil mengawal demokrasi di tingkat daerah.
Permohonan tersebut menguji Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mengatur kedudukan Forkopimda. LSM PRO RAKYAT menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan konstitusional dan mempersempit ruang partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pimpinan LSM PRO RAKYAT Hadir Langsung di Persidangan
Dalam persidangan di MK RI, LSM PRO RAKYAT diwakili langsung oleh jajaran pengurus inti, yakni Ketua Umum Aqrobin AM, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., serta Bendahara Umum Fitri Nur Asiah Kusuma. Ketiganya hadir membawa mandat organisasi sekaligus mewakili anggota yang merasa dirugikan secara langsung oleh keberlakuan Pasal 26 UU Pemda.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman serta Ridwan Mansyur. Agenda sidang difokuskan pada perbaikan permohonan, khususnya terkait argumentasi kerugian konstitusional yang dialami pemohon sebagai bagian dari masyarakat sipil.
Forkopimda Dinilai Menyimpang dari Prinsip Konstitusi
LSM PRO RAKYAT menilai Forkopimda kerap melampaui fungsi koordinatif dan berubah menjadi forum penentu kebijakan strategis daerah. Padahal, forum tersebut tidak memiliki mekanisme partisipasi publik yang jelas dan akuntabel.
Menurut pemohon, ketidakjelasan fungsi dan kewenangan Forkopimda membuka ruang penyalahgunaan wewenang, termasuk potensi intervensi unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam urusan pemerintahan sipil di daerah. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Petitum Permohonan ke Mahkamah Konstitusi
Dalam petitumnya, LSM PRO RAKYAT meminta Mahkamah Konstitusi RI untuk menyatakan sejumlah hal penting, antara lain:
1. Menyatakan Pasal 26 ayat (3) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Menyatakan institusi Kejaksaan dan Polri, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dikeluarkan dari struktur Forkopimda.
3. Menegaskan bahwa hak konstitusional organisasi masyarakat sipil tidak boleh dirugikan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kerugian Konstitusional Masyarakat Sipil
Bendahara Umum LSM PRO RAKYAT, Fitri Nur Asiah Kusuma, dalam persidangan menjelaskan bahwa perbaikan permohonan difokuskan pada penajaman kerugian konstitusional yang dialami organisasi masyarakat sipil.
Menurutnya, hak atas persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjadi tereduksi akibat dominasi aktor negara dalam struktur Forkopimda.
“Keberadaan Forkopimda dalam praktik sering membuat pengawasan masyarakat sipil menjadi tidak independen. Ini berdampak langsung pada kerja advokasi dan kontrol sosial,” ujar Fitri di hadapan majelis hakim.
Menjaga Demokrasi dan Partisipasi Publik
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa uji materi ini bukan ditujukan untuk melemahkan institusi negara, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Uji materi ini adalah bagian dari perjuangan menjaga demokrasi daerah. Masyarakat harus memiliki ruang partisipasi yang setara dan bebas dari intervensi lembaga yang seharusnya berada di luar ranah kebijakan sipil,” tegas Aqrobin.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang memperkuat posisi masyarakat sipil sekaligus menegaskan batas kewenangan Forkopimda sesuai prinsip negara hukum demokratis.







