PANTAU LAMPUNG- Nama anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, menjadi sorotan publik menyusul beredarnya foto dan informasi mengenai sebuah bangunan yang diduga berdiri di atas aliran sungai di Kota Bandar Lampung. Bangunan ini dikaitkan dengan perusahaan keluarga Fauzan Sibron dan memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penertiban bangunan di atas sungai oleh pemerintah kota.
Informasi mengenai bangunan ini mulai ramai diperbincangkan pada Minggu malam, 11 Januari 2026, setelah beredar di Grup WhatsApp Lampung Maju 2024–2029. Dalam percakapan grup itu, disebutkan bahwa bangunan yang menjadi sorotan merupakan kantor perusahaan yang kepemilikannya telah beralih dari almarhum H. Sukri Balak kepada Sibron Aziz, orang tua Fauzan Sibron, anggota DPRD Provinsi Lampung yang kini duduk di Komisi V.
Profil Perusahaan dan Hubungan Keluarga
Berdasarkan penelusuran data resmi DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron tercatat sebagai direktur PT Subanus dan PT F Syukri Balak. Kedua perusahaan ini bergerak di bidang konstruksi dan beralamat di sekitar Perumahan Dolog, Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung (setwan-dprd.lampungprov.go.id).
Foto yang viral di media sosial dan keterangan warga sekitar menunjukkan papan nama perusahaan terpasang di bangunan, menguatkan dugaan bahwa bangunan tersebut difungsikan sebagai kantor perusahaan keluarga. Beberapa warga menambahkan bahwa bangunan itu memiliki ukuran besar dan bersifat permanen, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait izin mendirikan bangunan dan dampaknya terhadap aliran sungai.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pihak terkait mengenai status bangunan dan legalitas pendiriannya. Belum ada pernyataan publik yang memastikan apakah bangunan tersebut telah memiliki izin resmi atau berada di luar regulasi tata ruang dan sempadan sungai.
Sorotan Satgas Penertiban Bangunan di Atas Sungai
Bangunan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan Satgas Penertiban Bangunan di atas Aliran Sungai, yang dibentuk oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Mei 2025. Satgas ini dibentuk sebagai respons terhadap maraknya bangunan yang berdiri di atas sungai, yang dinilai dapat memperparah banjir, merusak lingkungan, dan mengganggu tata ruang perkotaan.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa bangunan permanen dan berukuran besar yang diduga berdiri di atas aliran sungai justru tidak tersentuh penertiban, sementara bangunan liar berukuran kecil milik warga kerap menjadi sasaran pembongkaran.
“Kalau bangunan kecil cepat dibongkar, tapi yang besar kok dibiarkan. Ini yang jadi tanda tanya masyarakat,” ujar salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi bangunan. Ia menambahkan bahwa masyarakat berharap agar semua bangunan yang melanggar aturan diperlakukan sama tanpa melihat status pemiliknya.
Pertanyaan Publik soal Kesetaraan Penegakan Aturan
Isu ini kemudian berkembang menjadi pertanyaan publik mengenai kesetaraan penegakan hukum dan aturan tata ruang di Kota Bandar Lampung. Publik menilai bahwa keberadaan bangunan yang dikaitkan dengan tokoh publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan, bukan sebaliknya.
Pengamat tata kota menyarankan agar pemerintah daerah bersikap transparan dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menghindari persepsi tebang pilih dalam penertiban bangunan di atas sungai, serta menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan penataan ruang dan lingkungan perkotaan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Satgas Penertiban Bangunan, Pemerintah Kota Bandar Lampung, maupun pihak perusahaan terkait status legalitas bangunan tersebut. Publik masih menunggu jawaban apakah bangunan ini berdiri di sempadan sungai yang dilindungi atau telah mengantongi izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak dan Implikasi terhadap Tata Ruang Kota
Kasus ini bukan sekadar soal kepemilikan bangunan, tetapi juga menyentuh integritas kebijakan penataan sungai dan lingkungan perkotaan. Jika bangunan besar yang diduga berdiri di atas sungai luput dari penertiban, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota dan Satgas Penertiban.
Sejumlah pakar lingkungan dan tata kota menilai pemerintah harus mengambil tindakan tegas, karena bangunan di atas sungai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada risiko banjir dan pencemaran sungai. Tindakan yang konsisten akan menjadi pesan penting bagi warga dan pelaku usaha lainnya untuk mematuhi regulasi yang ada.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.***










