PANTAU LAMPUNG— Pemerintah Kabupaten Pesawaran resmi menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.457 pegawai non ASN, Jumat (2/1/2026). Penyerahan yang digelar di Lapangan Pemkab Pesawaran ini menandai fase baru dalam penataan sumber daya aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Pengangkatan ribuan pegawai non ASN tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian status kerja sekaligus keberlanjutan pelayanan dasar. Selama ini, tenaga non ASN memegang peran penting dalam menopang layanan pemerintahan, mulai dari administrasi hingga sektor kesehatan dan pendidikan.
Berdasarkan data Pemkab Pesawaran, penerima SK PPPK Paruh Waktu terdiri dari 1.941 tenaga teknis, 408 tenaga kesehatan, dan 1.108 tenaga guru. Komposisi ini mencerminkan kebutuhan nyata pemerintah daerah terhadap aparatur pendukung yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian, didampingi Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Sekretaris Daerah Wildan, serta jajaran pejabat daerah. Momentum ini sekaligus menjadi penegasan komitmen pimpinan daerah dalam menjalankan kebijakan nasional penataan aparatur sipil negara.
Dalam sambutannya, Bupati Nanda Indira Bastian menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan menata tenaga non ASN secara lebih sistematis. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong reformasi birokrasi sekaligus menjaga efisiensi anggaran daerah.
“Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran, dengan penataan SDM aparatur yang lebih proporsional dan berbasis kinerja,” ujar Nanda.
Ia menegaskan bahwa perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu tidak boleh dipandang sekadar administratif. Status baru tersebut membawa tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas pelayanan publik dengan standar profesional yang lebih tinggi.
“Penyerahan SK ini bukan akhir perjuangan, tetapi awal dari pengabdian yang sesungguhnya,” katanya.
Menurut Nanda, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah melalui tahapan panjang dan seleksi yang objektif, transparan, serta akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, kepercayaan yang diberikan negara harus dijawab dengan kinerja nyata dan disiplin kerja yang konsisten.
Ia juga mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjunjung nilai dasar ASN, seperti integritas, akuntabilitas, dan kolaborasi. Nilai-nilai tersebut dinilai penting agar aparatur mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan humanis di tengah tuntutan masyarakat yang terus berkembang.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Pesawaran menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur. Penguatan kompetensi ini diarahkan agar PPPK Paruh Waktu mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta dinamika kebutuhan pelayanan publik.
Dengan pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah daerah berharap stabilitas birokrasi tetap terjaga sekaligus menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Ke depan, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.***












