PANTAU LAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin apel sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (31/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, dan menjadi momen penting dalam penguatan aparatur daerah.
Acara ini menjadi momentum simbolis bagi 863 PPPK Paruh Waktu yang resmi diangkat dan akan ditempatkan sesuai kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyerahan SK dilakukan kepada perwakilan penerima secara langsung, menandai pengakuan pemerintah terhadap dedikasi dan kontribusi para pegawai paruh waktu dalam pelayanan publik.
Dalam amanatnya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk kepercayaan negara dan pengakuan atas pengabdian yang telah diberikan. “Ini adalah jawaban atas penantian panjang Bapak dan Ibu sekalian. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan pengakuan atas kerja dan pengabdian yang telah dijalani. Sebanyak 863 orang hari ini resmi ditetapkan, dengan harapan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tertib, dan dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Jihan juga menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan orientasi pada hasil nyata. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam mendukung agenda pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik. Ia mengingatkan bahwa kinerja aparatur yang berintegritas dan bertanggung jawab menjadi kunci untuk mendukung Lampung maju menuju Indonesia Emas 2045.
Selain itu, Wagub Jihan mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu menjadikan nilai BerAKHLAK sebagai pedoman kerja. Nilai-nilai tersebut mencakup pelayanan yang tulus, kejujuran, peningkatan kompetensi, inovasi, serta kemampuan beradaptasi dengan dinamika birokrasi. “Pelayanan publik bukan sekadar formalitas, tapi tanggung jawab moral dan profesional bagi seluruh aparatur,” tegasnya.
Kegiatan penyerahan SK juga dirangkaikan dengan gerakan penanaman pohon di Embung Kemiling dan Taman Kahati Kota Baru, sebagai simbol komitmen Pemprov Lampung terhadap pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan. Kegiatan ini sekaligus menekankan bahwa kesejahteraan masyarakat dan lingkungan saling terkait dalam visi pembangunan daerah.
Menutup sambutannya, Wagub Jihan menekankan bahwa status PPPK Paruh Waktu terikat pada perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, serta target kinerja yang harus dipenuhi. Ia berharap seluruh penerima SK mampu menunjukkan dedikasi terbaiknya dan menjadi teladan bagi masyarakat. “Selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang hari ini menerima SK. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan senantiasa mendapat bimbingan Allah SWT,” pungkasnya.***










