PANTAU LAMPUNG– Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menangani dugaan pelanggaran hukum sektor pertambangan yang diduga melibatkan PT Masempo Dalle serta Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya kejelasan dan langkah hukum yang tegas dari aparat penegak hukum.
Koordinator Nasional KRAMAT, Cak Oci, menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Menurutnya, sektor pertambangan selama ini dikenal rentan terhadap praktik pelanggaran, mulai dari persoalan perizinan, tata kelola produksi, hingga dugaan konflik kepentingan yang melibatkan elite ekonomi dan politik.
“Keterlambatan penanganan perkara ini tidak lagi bisa dipahami sebagai kendala administratif atau teknis semata. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan persepsi adanya pembiaran dan impunitas dalam penegakan hukum di sektor pertambangan,” ujar Cak Oci dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Desember 2025.
KRAMAT secara khusus menyoroti dugaan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Apabila dugaan tersebut terbukti, KRAMAT memperkirakan negara berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Mereka menilai praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan kepentingan publik dan merusak tata kelola pertambangan nasional.
Selain dugaan pelanggaran administratif dan finansial, KRAMAT juga mengangkat isu penguasaan lahan seluas 141,91 hektare di kawasan hutan yang berada dalam kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keterlambatan penindakan atas dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup serta memperburuk pengelolaan kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.
Dalam pernyataannya, KRAMAT turut mempertanyakan belum adanya pemeriksaan terhadap Anton Timbang yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Masempo Dalle. Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan objektif dan profesional, tanpa memandang latar belakang jabatan, posisi sosial, maupun relasi kekuasaan pihak-pihak yang terlibat.
“Hukum harus berlaku sama bagi semua orang. Tidak boleh ada kesan bahwa individu atau korporasi tertentu kebal terhadap proses hukum,” tegas Cak Oci.
Sebagai tindak lanjut, KRAMAT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Agung, antara lain melakukan pemeriksaan secara transparan dan independen terhadap Anton Timbang, menindak tegas pimpinan PT Masempo Dalle jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi bahkan mencabut izin usaha pertambangan yang bermasalah. KRAMAT menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan konsolidasi gerakan masyarakat sipil jika tidak ada perkembangan signifikan.***







