PANTAU LAMPUNG – Kepolisian Sektor Penengahan berhasil mengungkap pelaku pencurian sapi di Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, setelah melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya diamankan warga. Dari pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa pelaku yang sama juga terlibat dalam kasus pencurian ternak beberapa bulan lalu.
Peristiwa berawal pada Rabu (24/12/2025), ketika seorang pria berinisial SI (21), warga Desa Karangsari, diserahkan oleh masyarakat ke pihak kepolisian karena diduga mencuri sepeda motor milik warga. Saat penyerahan, sempat terjadi ketegangan akibat emosi warga, namun petugas Polsek Penengahan dengan sigap mengevakuasi terduga pelaku untuk mencegah potensi tindakan anarkis.
Kapolsek Penengahan, IPTU Donal Afriansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah diamankan, SI menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian sepeda motor, tetapi juga terlibat dalam pencurian satu ekor sapi betina jenis Simental yang terjadi pada September 2025 di kandang milik warga Desa Karangsari.
“Berdasarkan pemeriksaan dan bukti pendukung, terduga pelaku mengaku mengambil satu ekor sapi dari kandang warga pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku merusak pintu kandang yang diikat tali rafia hitam, lalu menuntun sapi tersebut keluar,” ujar Donal saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Aksi pencurian sapi sempat disaksikan oleh seorang warga. Namun karena kondisi malam yang gelap dan sapi yang kelelahan, pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan ternak tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan tambahan dan memverifikasi keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi betina Simental dan tali rafia yang digunakan pelaku saat beraksi.
Donal menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, namun tetap mengimbau agar masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pidana kepada aparat hukum.
Saat ini, SI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Penengahan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Polisi menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal, baik terhadap kendaraan maupun ternak, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.***










