PANTAU LAMPUNG– Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap jaringan pencurian kambing yang meresahkan warga Lampung Selatan. Dua pelaku, EK (26) dan DA (19), berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu ekor kambing jantan dan satu unit motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan kambing jantan milik MS (44), warga Dusun Sukomulyo, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, yang masuk ke polisi pada awal November 2025.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat tim opsnal setelah menerima laporan korban. “Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti,” ujar Edi kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku diduga masuk ke kandang kambing korban, membuka pintu kandang, melepas tali ikat, dan membawa kabur seekor kambing jantan jenis PE. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Penyelidikan polisi mengarah pada EK, yang kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan awal. Dari pengakuannya, aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, DA. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap DA di rumahnya di Desa Trimulyo. Bersama mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu ekor kambing jantan dan satu unit motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Selain kasus di Tanjung Bintang, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan serangkaian pencurian kambing di beberapa lokasi berbeda. Total ada delapan titik kejadian perkara (TKP) lain, termasuk di wilayah Sidodadi Asri dan Purwotani di Kecamatan Jati Agung, lima TKP di Merbau Mataram, serta satu TKP di Bandar Sribawono, Lampung Timur. Aksi ini dilakukan selama rentang Oktober hingga November 2025.
“Keterangan ini menunjukkan bahwa kedua pelaku bukanlah pemain baru. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah. Kami pastikan proses hukum akan kami tuntaskan sampai tuntas,” tegas Kompol Edi.
Polisi menegaskan bahwa kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian hewan ternak dan segera melaporkan jika menemukan perilaku mencurigakan di lingkungan mereka.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa pencurian ternak tidak hanya merugikan materi, tetapi juga mengganggu ketenangan dan keamanan komunitas pedesaan. Polsek Tanjung Bintang berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin dan koordinasi dengan warga demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.***








